Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari. Hal itu mulai berlaku sejak Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020, Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Adapun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/kafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.
4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:
a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api;
d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital;
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.