Sukses

Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Kabupaten Siak, Kejati Tahan Sekda Riau

Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya ditahan Kejati Riau setelah penetapan tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Yan Prana Indra Jaya, Selasa petang, 22 Desember 2020. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau itu merupakan tersangka korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Yan Prana Indra Jaya sudah beberapa kali diperiksa Kejati Riau dalam kasus tersebut. Terakhir, pada 16 Desember 2020, tapi saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Penetapan tersangka sendiri setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.

Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti.

"Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.

Hilman menjelaskan, awalnya Yan Prana Indra Jaya dipanggil sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga berkesimpulan untuk menahan tersangka dengan alasan tadi," kata Hilman.

Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya pernah mangkir ketika dipanggil pada 8 Desember 2020 tanpa alasan jelas. Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya dia datang.

Simak juga video pilihan berikut ini: