Sukses

Kronologi Penyekapan Mantri Hutan oleh Pembalak Liar di Blora

Penganiayaan terhadap seorang mantri hutan berinisial Sy (50) di kawasan Perhutani Magersaren, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora menyisakan cerita menegangkan. Pasalnya, korban selain disekap dan diikat kedua kaki serta tangannya, ternyata juga ditodong pistol.

Liputan6.com, Blora - Penganiayaan terhadap seorang Mantri hutan berinisial Sy (50) di hutan petak 5088 a Magersaren, BKPH Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora menyisakan cerita memilukan. Pasalnya, korban selain disekap dan diikat kedua kaki serta tangannya, ternyata juga ditodong pistol (senjata api) hingga diseret.

Kepada polisi, korban menceritakan, bermula tepatnya pada hari Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB dirinya menuju ke Pos Magersaren mengendarai sepeda motor untuk melaksanakan patroli hutan.

Tengah malam, yakni pada hari Rabu (16/12 2020) sekitar pukul 00.00 WIB di Pos Magersaren, Sy mengetahui ada sekitar 25 orang yang datang membawa senjata tajam jenis pedang.

Saat itu, mata korban disorot dengan senter. Para pelaku kemudian masuk ke dalam pos dan secara bersama-sama memegang tangan dan badan korban.

"2 pelaku menodongkan senjata api (pistol) ke kepala bagian kiri dan perut bagian kiri," ungkap korban seperti dalam keterangan kepolisian yang ditulis Liputan6.com, Selasa (22/12/2020).

Dari keterangan itu, sejumlah orang yang tidak dikenalnya tersebut kemudian menyeret korban ke luar pos sejauh kira-kira 25 meter. Handphone dan uang yang ada di dalam dompetnya sejumlah Rp1,9 juta diambil oleh para pelaku.

Setelah uang korban diambil, dompetnya kemudian dikembalikan lagi ke dalam kantongnya.

"Ada salah satu pelaku menyayat hidung bagian atasnya menggunakan senjata tajam," kenang korban, mengingat kejadian penganiayaan yang dialaminya itu.

Menurutnya, pelaku menyeretnya hingga ke sawah yang ditanami jagung, kemudian ia diikat kedua tangan di belakang, dan kedua kaki di ikat dengan menggunakan tali plastik (rafia).

Saat kondisinya tidak berdaya karena terikat kaki dan tangan, korban dijaga oleh 4 orang. Sepengetahuannya, para pelaku pembalakan liar itu melakukan penebangan kayu dengan menggunakan mesin gergaji jenis Senso.

"Saat itu saya mendengar ada suara kendaraan (truk) yang memuat kayu hasil penebangan pohon," terang korban yang mendengar suara truk meninggalkan TKP sekira pukul 03.00 WIB.

Para pelaku sempat memindahkan korban dari sawah menuju ke jalan di dekat TKP sebelum ditinggalkan pergi. Korban kemudian berusaha melepaskan ikatan rafia di kakinya.

Setelah berhasil lepas, kemudian korban berjalan kaki menuju asrama tempat korban tinggal dan meminta tolong kepada istri korban untuk melepaskan ikatan di tangan korban. Setelah itu, korban menghubungi pimpinannya dan memberitahukan kejadian tersebut.

Atas kejadian ini, Iptu Nur Dwi Edie selaku Kapolsek Jiken menjelaskan, saat ini kejadian di wilayah hukumnya tersebut ditangani Polres Blora.

"Saya ikut ke TKP, tapi ini yang menangani Polres," jelas mantan KBO Satreskrim Polres Blora itu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Satreskrim Polres Blora

Sebelumnya, tindak kriminal ini juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat ditemui Liputan6.com. Dalam peristiwa ini, kata dia, para pelaku melakukan kekerasan dalam pencurian kayu sono keling.

"Iya memang betul ada kejadian tersebut. Terjadi beberapa waktu lalu dan masih penyelidikan. Dilakukan oleh orang-orang belum dikenal," katanya, Senin (21/12/2020).

Dalam peristiwa ini, Setiyanto tidak menyebutkan berapa jumlah perkiraan para pelakunya. Hanya saya, dia bilang, yang menyekap korban berjumlah 4 orang.

"Kendaraannya waktu itu sempat dibawa para pelaku namun ditinggal," ungkapnya.

Menurutnya, untuk kendaraan pengangkut kayu sono keling yang dipergunakan para pelaku pembalakan liar itu usai peristiwa ini kemudian langsung keluar dari tengah hutan.

Ia mengatakan, kekerasan terhadap korban terjadi karena berusaha menghalau para pelaku pembalakan liar di kawasan Perhutani Magersaren. Korban mendatangi kantor Mapolres Blora setelah berhasil menyelamatkan diri.

"Barang bukti yang telah diamankan berupa kayu dari sisa-sisa penebangan, dan sepeda motor milik korban," terangnya.

Lebih lanjut, Setiyanto menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Baik dari korban sendiri, kemudian Asper, serta teman korban yang lainnya.

"Sekitar 3 atau 4 orang yang sudah kita mintai keterangan," pungkasnya.