Liputan6.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat sesuai arahan Pemerintah Pusat. Hal itu lantaran Bali dianggap sebagai destinasi pariwisata dunia, maka pemerintah memberlakukan bebrapa persyaratan untuk bisa berkibur ke Bali sepanjang libur Hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pemerintah Pusat memberi arahan bahwa Bali sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata dunia, harus diproteksi dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Diharapkan Bali akan menjadi Provinsi pertama dalam mencapai tiga sasaran utama, yaitu terbebas Covid-19, pariwisata pulih, dan ekonomi kembali normal. Pariwisata Indonesia akan pulih bilamana pariwisata Bali terlebih dahulu pulih, mengingat Bali merupakan lokomotif pariwisata Indonesia," kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, pada Selasa, Anggara Paing, Wuku Bala (12/22/2020).
Ia menjelaskan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata Nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya juga sudah direncanakan membuka wisatawan mancanegara pada tanggal 11 September 2020. Namun, karena angka penyebaran pandemi Covid-19 di Bali dan di luar Bali masih tinggi, maka saat itu pariwisata untuk mancanegara belum dibuka.
Percepatan Kebangkitan Pariwisata Bali
"Sebagai Gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. Demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali, apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali," ucapnya.
Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut merupakan tangga menuju tahapan pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Munculnya pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat pencapaian pariwisata Bali.
"Jadi harapan yang ingin diwujudkan dari kebijakan ini (SE Gubernur), sesungguhnya merupakan pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Saya mengajak semua pihak untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam. Lakukan introspeksi (mulat sarira), berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah, yang disertai kesabaran revolusioner untuk membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan," kata dia.
Advertisement