Liputan6.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumbar 2020, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy keluar sebagai pemenang kontestasi politik tersebut dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Kemudian pada urutan ke dua, pasangan Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) memperoleh suara 679.069 suara atau 30,30 persen. Melihat hasil rekapitulasi tersebut, NA-IC bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Surat pengajuan gugatan itu dilayangkan pada Rabu 3 Desember 2020 dengan pihak termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub sumbar yang dilakukan pada 20 Desember 2020.
Advertisement
Kuasa Hukum NA–IC, Vino Oktavia, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.
"Kami menemukan ada pelanggaran saat pemungutan suara dengan tidak adanya pemungutan suara di beberapa daerah sepeti Kota Sawahlunto, Padang, dan Pariaman," katanya Rabu (23/12/2020).
Baca Juga
Vino menjelaskan, selain tidak adanya pemungutan suara di sejumlah daerah, juga ada kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara.
"Kami meragukan kebenaran hasil perhitungan suara jika hasil rekap tanpa kotak suara," ujarnya.
Dalam pengajuan gugatan itu, tim NA-IC juga meminta pasangan Mahyledi-Audy Joinaldy didiskualifikasi karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU.
"Dana kampanye itu tidak dilaporkan dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK)," jelasnya.
Pihaknya berharap MK dapat melihat masalah secara substantif, bukan hanya formalitas, sebab pelanggaran terhadap hak warga negara menurutnya tidak bisa dibiarkan.
Sementara Ketua Pemenangan NA-IC, Supardi mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian sebelum mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Sumbar 2020.
"Kami menemukan beberapa kejanggalan dan akhirnya mengajukan gugatan ini," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan pihaknya sudah menerima informasi kalau tim NA-IC mengajukan gugatan ke MK.
Menurutnya, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Namun, saat ini KPU masih mengkaji apa saja materi keberatan yang diajukan ke MK tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari MK, sebab hal itu nanti akan tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," ujarnya.