Liputan6.com, Pasangkayu - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat tak ingin kasus Covid-19 di daerahnya terus meningkat selama Natal dan Tahun Baru. Langkah pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran bupati yang mengatur tentang pelaksanaan dua momen itu.
Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa mengatakan, dalam surat edaran itu, terdapat larangan untuk melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang dan mengumpulkan orang banyak pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Masyarakat diharapkan mengisi malam pergantian tahun dengan ibadah dan doa di rumah masing-masing. Begitu juga dengan Natal, agar senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Agus kepada Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Agus menegaskan, bagi warga Pasangkayu yang nekat melanggar surat edaran dan tidak menaati protokol kesehatan akan ada sanksi tegas menanti mereka. Sanksi itu akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu, kepada seluruh jajaran pemerintahan dan stakeholder agar berperan aktif menjaga kemanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas di daerah kita selama perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Agus.
Selain itu, Agus juga memberikan penekanan khusus kepada pejabat dan aparat kewilayahan untuk memantau kondisi perayaan Natal dan pergantian tahun di masyarakat, sehingga tidak ada kegiatan yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
"Kita tidak ingin ada klaster baru Covid-19. Karena itu, kita akan merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tutup Agus.
Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Pasangkayu hingga 23 Desember 2020 tercatat sebnayak 136 kasus. Dua kasus menjalani perawatan, 27 kasus isolasi mendiri, 106 kasus dinyatakan sembuh, dan 1 kasus meninggal dunia.