Sukses

Gubernur Kalbar Geram Diduga Ada Penumpang Pesawat Bawa Surat Palsu Hasil Tes Covid-19

Gubernur Kalbar Sutarmidji akan bersikap tegas dengan meminta penghentian sementara maskapai yang membawa penumpang positif Covid-19 tersebut.

Liputan6.com, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, melalui unggahan di akun resmi Facebook miliknya, Bang Midji, mengaku berang ketika ditemukan ada penumpang pesawat positif Covid-19, masuk ke Kalimantan Barat.

Hal ini diketahui, saat Satgas Covid-19 mengetes usap sejumlah penumpang secara acak. Dari 20 orang orang yang dites, 5 di antaranya positif Covid-19.

Apa penyebabnya, mereka bisa lolos masuk ke Kalimantan Barat? Rupanya, kelima penumpang ini menggunakan surat palsu hasil tes Covid-19.

"Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu," tulis Sutarmidji dalam unggahan di akun Facebook miliknya, Kamis, 24 Desember 2020.

Bang Midji, sapaan akrabnya, menyebut ada miskoordinasi antara Dirjen Perhubungan Udara, Angkasa Pura II, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. "Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," dia mengatakan.

Dengan kejadian ini, Sutarmidji akan bersikap tegas dengan meminta penghentian sementara maskapai tersebut.

"Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silahkan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP," tulis Bang Midji.

Dia juga menegaskan bahwa hingga 8 Januari 2021 nanti, pendatang harus menyertakan hasil tes usap PCR untuk masuk ke Kalbar.

"Sebaga Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," dia menegaskan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Maskapai Jadi Kambing Hitam?

Unggahan ini tentu menuai banyak tanggapan dari warganet. Ada yang memuji sikap Sang Gubernur, tetapi ada juga yang menyayangkan sikap tersebut karena seperti mengambinghitamkan maskapai terhadap miskoordinasi sejumlah pihak.

"Pak terimakasih pak akhirnya kebijakan bapak memberikan sanksi pada maskapai sangat tidak adil, padahal pesawat hanya transportasi udara yg hanya mengangkut dan sudah tunduk pada aturan verifikasi pengecekan berkas di bandara setempat beserta KKP, bapak hanya mengkambing hitamkan maskapai lebih baik tutup aja pak sekalian bandara supadio biar tidak ada pihak yg dikambing hitamkan selama ini, terimakasih pak mohon maaf jika ada kata saya yg salah tanpa disengaja maupun tidak," tulis salah satu komentar warganet.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr Harrison menegaskan para penumpang pesawat udara yang masuk ke Kalimantan Barat harus menunjukkan surat uji swab berbasis RT PCR dengan hasil negatif.

"Surat paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan," kata Harrison Kamis (24/12/2020). Namun begitu, Harrison belum menyebut kapan hal itu akan efektif diberlakukan. "Tergantung tanda tangan surat malam ini," Harrison menandaskan.