Liputan6.com, Makassar - PT (12) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran nekat masuk ke Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dan mencuri uang sebanyak Rp13.106.000, pada Jumat pagi (25/12/2020) sekitar pukul 06.00 Wita.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah kita menerima laporannya, anggota Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rachman, Sabtu (26/12/2020), menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan bocah belasan tahun itu.
Usai pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV, polisi pun mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengidentifikasi bahwa pelakunya adalah PT. Tidak butuh waktu lama, polisi pun langsung berhasil mengetahui keberadaan bocah 12 tahun yang diduga mencuri duit belasan juta itu.
"Kita amankan pelaku yang masih di bawah umur di sekitar Pasar Segar malam tadi, pukul 22.30 Wita,"Â ujarnya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pengakuan si Bocah
PT pun langsung digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, bocah itu mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Jalan Pengayoman tepatnya di Hotel Grand Town dengan cara masuk ke dalam hotel dan mengambil sejumlah uang di laci resepsionis kemudian pelaku keluar dan meninggalkan hotel," Jalan memaparkan.
Beruntung uang belasan juta yang dicuri bocah 12 tahun itu belum dibelanjakan. Saat ini PT pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti uang Rp13 juta lebih itu kita amankan di Mako Polsek Panakkukang,"Â uacap Jamal.
Advertisement