Sukses

Kejari Bulukumba Genjot Penuntasan Penyidikan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

Kejari Bulukumba telah menetapkan dua tersangka, salah satunya masih berstatus DPO.

Liputan6.com, Bulukumba - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terus menggenjot penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan 30 GT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang telah menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran besar itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012.

Dari hasil penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing M. Sabir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitman (PPK) serta pihak rekanan bernama Arifuddin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal tersebut. Dari kedua tersangka yang ada, seorang diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni Arifuddin.

"Tersangka lainnya juga belum dilakukan penahanan karena masih bersikap proaktif dalam memenuhi panggilan," ucap Thirta kepada Liputan6.com, Sabtu (26/12/2020).

Ia mengungkapkan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Bulukumba merupakan perkara lama. Namun ia yang mengaku baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bulukumba pada akhir 2018 tersebut, tetap optimis untuk menuntaskan perkara yang telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel itu.

"Perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah ada hanya saja saya tidak bisa sampaikan nilainya karena masuk dalam teknis penyidikan," terang Thirta.

Audit kerugian negara dari BPKP Sulsel, lanjut dia, nantinya akan menjadi senjata bagi pihaknya untuk melanjutkan perkara yang telah ditangani sejak tahun 2013 itu ke persidangan.

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Bulukumba hingga saat ini belum rampung dikarenakan seorang dari tersangka masih berstatus buron (DPO). Sementara keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam merampungkan berkas perkara tersangka lainnya yakni berkas perkara tersangka yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Masing-masing tersangka sprindiknya berbeda karena peranan keduanya berbeda dan tentunya berkas perkaranya juga terpisah (splitsing)," terang Thirta.

Ia berharap masyarakat dapat bersabar menanti proses perampungan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya saat ini terus berupaya dengan mempelajari semua barang bukti yang ada dan terus berkoordinasi dengan pihak BPKP serta ahli untuk memeriksa pekerjaan fisik kapal yang dimaksud.

Tak hanya itu, tak menutup kemungkinan pihaknya juga berencana mengembangkan penyidikan guna mencari tersangka lainnya yang diduga turut andil menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan pengadaan kapal tersebut.

"Sejauh ini kami masih fokus pada kedua tersangka dulu. Kalau kami sudah menganggap senjata kami kuat untuk dilanjutkan perkara itu maka akan dilimpahkan perkara ini. Karena ini membutuhkan keterangan di persidangan baik terkait kerugiannya maupun terkait dengan ahlinya," Thirta menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut: