Sukses

Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Cirebon

Sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh pemda terkait perayaan malam tahun baru diharapkan dapat membantu menekan penyebaran Covid-19

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan tidak ada kerumunan dalam bentuk perayaan saat momentum malam pergantian tahun di Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan untuk beraktivitas pada malam pergantian tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Cirebon nomor 443/SE.94-ADM.PEM-UM. Dalam surat tersebut, Azis melarang segala bentuk aktivitas kegiatan perayaan tahun baru.

"Baik di tempat tertutup maupun terbuka termasuk segala bentuk aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan sudah ada surat edarannya mohon dipatuhi," ujar Azis, Sabtu (26/12/2020).

Dalam upaya meniadakan malam tahun baru tersebut, Azis menegaskan sudah membatasi segala macam aktivitas kegiatan ekonomi. Dia menyebutkan, seluruh aktivitas usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian tahun agar tidak buka sampai malam.

Para pedagang maupun pelaku jasa usaha di Kota Cirebon untuk membatasi aktivitas ekonomi mereka hingga pukul 20.00 WIB. Pelaku usaha, kata Azis, wajib mematuhi pembatasan jam operasional.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rapid Test Antigen

"Ada yang dikecualikan seperti fasilitas pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi," ujar dia.

Tak hanya usaha dan jasa lain yang dibatasi aktivitasnya pada malam pergantian tahun. Azis menyebutkan, pembatasan aktivitas juga berlaku bagi masyarakat Kota Cirebon.

Aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Azis mengaku akan melakukan pemantauan rutin dan ketat.

"Protokol mohon untuk terus diterapkan jangan lalai dan pengetatan juga terjadi di sejumlah tempat wisata," sebut Azis.

Pemkot membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke lokasi wisata di Kota Cirebon. Pembatasan pengunjung tersebut dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Pengunjung yang masuk ke lokasi wisata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid test antigen dengan hasil negatif.

“Hasil tersebut yang sudah dikeluarkan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Azis.