Liputan6.com, Gorontalo - Dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), Polres Gorontalo Kota, terpaksa harus membubarkan kegiatan rapat kerja dan evaluasi yang dirangkaikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Award.
Pembubaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro itu, membuat seluruh peserta kegiatan akhirnya memilih membubarkan diri masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Tindakan ini terpaksa harus dilakukan pihak Polres karena pelaksanaan acara Bawaslu tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Terlihat dari video yang beredar di media sosial, kegiatan itu tidak menjaga jarak atau tetap berkerumun.
Saat pembubaran itu, AKBP Desmont dengan secara tegas membubarkan acara Bawaslu. Ia mengatakan, pembubaran kegiatan itu tidak ada maksud dan tujuan lain selain pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mohon maaf dengan sangat terpaksa acara ini saya bubarkan, sebab Kota Gorontalo kembali masuk Zona merah," kata AKBP Desmont saat membubarkan kerumunan itu.
"Kami setiap malam melakukan razia. Tolong ini betul-betul dipatuhi. Tolong kerja samanya, jadilah contoh yang baik, jangan malah menjadi klaster baru," tegas Desmont.
Sementara, Bawaslu sendiri mengklaim telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu (26/12/2020) malam.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad mengatakan, kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Tetap kami terapkan protkes, bahkan sebelum acara dimulai, setiap peserta diwajibkan untuk menjalani rapid test," ia menandaskan.