Liputan6.com, Palembang - Angka pengangguran sepertinya menjadi ‘pekerjaan rumah’ masing-masing kepala daerah di Indonesia. Ini juga yang masalah yang harus dipecahkan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin Beni Hernedi mengatakan, saat ini angka pengangguran terbuka di Musi Banyuasin sebanyak 12.000-an.
Jika di breakdown lebih kecil, setiap tahunnya ada sekitar 1.000 – 1.500 orang yang mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Musi Banyuasin, yang mengaku membutuhkan pekerjaan.
Advertisement
Baca Juga
“Ada 4,13 persen angka pengangguran di Musi Banyuasin. Memang di bawah rata-rata nasional, tapi jumlahnya cukup signifikan dari jumlah (masyarakat Muba) yang ada,” ucapnya, saat membuka acara Refleksi Akhir Tahun 2020 di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Sumsel, Senin (28/12/2020).
Dia juga menjelaskan, ada beberapa faktor di Musi Banyuasin Sumsel yang menjadi tantangan dan kelemahan, yang membuat angka pengangguran tinggi.
Salah satunya yaitu tidak tumbuhnya sektor jasa, sehingga membuat perkembangan daerah menjadi berkurang.
“Musi Banyuasin diapit Jambi dan Palembang. Tapi bahasanya, bekerjanya di sini (Musi Banyuasin) tapi belanjanya di Jambi dan Palembang. Ini mengapa perkembangan wilayah berkurang dan tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Lalu, sektor lainnya yang masih lemah adalah kebutuhan sertifikasi tenaga kerja. Diakuinya memang, belum ada sekolah kejuruan khusus seperti teknik las dan scaffolding yang bisa mendapatkan sertifikasi. Karena perusahaan menggandeng para tenaga kerja yang bermodalkan sertifikasi khusus.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Musi Banyuasin Sumsel akan menghadirkan pendidikan tingkat vokasional. Terlebih apa yang dibutuhkan oleh industri dan perusahaan di Musi Banyuasin.
“Harus mengedepankan putra daerah, dengan mendapatkan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersertifikasi,” ujarnya.
Bahkan langkah Pemkab Musi Banyuasin untuk menekan angka pengangguran, dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Yang menegaskan tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, wajib mengantongi Kartu Tanda Pengenal (KTP) daerah Musi Banyuasin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
MoU dengan Perusahaan
“Tidak bisa lagi seperti beberapa tahun lalu. Orang yang bekerja di Musi Banyuasin baru minta KTP. Saya mengkritik itu. Dengan adanya perda khusus, tidak bisa lagi sepertiitu. Yang benar adalah, yang mempunya KTP Musi Banyuasin baru bisa bekerja,” ujarnya.
Solusi lainnya yang sudah disiapkan oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dengan dirinya, yaitu sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 24 perusahaan di Musi Banyuasin.
Terlebih di perusahaan Minyak dan Gas (Migas) di Musi Banyuasin, Bupati-Wabup Musi Banyuasin meminta perlakuan khusus untuk perekrutan tenaga kerja putra daerah.
”Apalagi ada cadangan cukup besar akan di persetujuan konsul Plan of Development (PoD) untuk Blok Saka Kemang (Migas). Ini proyek triliunan rupiah dan bisa sampai 50 tahun ke depan,” ucapnya.
Advertisement
Taraf Hidup Masyarakat
Menurutnya, akan ada ada puluhan ribu tenaga kerja yang akan diperlukan. Untuk itu, perda khusus itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Musi Banyuasin Sumsel.
Dia menegaskan, jangan lagi tenaga kerja lokal tidak bisa ditempatkan karena SDM tidak bisa bersaing.
“Karena itu, persaingan dijawab dengan pelatihan yang dibuat. Dengan sedikit memaksa dengan cepat, mengimplementasikan perda tersebut,” ujarnya.