Sukses

Syarat Wajib Calon Pengunjung Wisata Gunung Bromo

BB TNBTS tidak menyediakan layanan rapid test antigen di pintu masuk wisata Gunung Bromo.

Liputan6.com, Malang - Calon pengunjung yang hendak berwisata Gunung Bromo pada 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen. Kuota wisatawan setiap harinya juga dibatasi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk syarat keterangan negatif, harus hasil rapid test calon pengunjung tiga hari sebelum tiba di wisata Gunung Bromo. Apalagi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) tak menyediakan fasilitas tes cepat Covid-19.

"Harus urus sendiri, karena tidak ada penyediakan rapid test di pintu masuk wisata Bromo," kata Plt Kepala BB TNBTS, Agus Budi Santosa, Senin, 28 Desember 2020.

Setelah 3 Januari 2021, syarat berwisata ke Bromo kembali seperti semula. Wisatawan cukup menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter, surat hasil rapid test tidak wajib lagi. Tapi jauh lebih baik bila wisatawan bisa menunjukkan hasil tes cepat itu.

"Kalau ada hasil rapid test, pengunjung tak perlu buat surat sehat dari dokter. Tapi semua akan selalu mengacu pada surat edaran dari gugus tugas pencegahan Covid-19," ujar Agus.

BB TNBTS sendiri memberlakukan pembatasan kuota per hari kunjungan wisata Bromo hanya sebanyak 30 persen dari daya tampung sampai 8 Januari 2021 mendatang. Kuota itu setara sebanyak 1.001 pengunjung saja dan dibagi dalam lima titik wisata setiap hari.

Kuota itu yakni Bukit Cinta sebanyak 35 orang, Penanjakan untuk 214 orang, Bukit Kedaluh menampung 107 orang, Sabana Teletubies atau Lautan Pasir sebanyak 520 orang dan Mentigen untuk 125 orang. Tiket wisata Gunung Bromo harus dipesan secara daring.

"Bila pengunjung tiba di lokasi, sementara kuota pada hari itu belum terpenuhi, tetap diarahkan pemesanan daring secara mandiri," ujar Agus Budi.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Patuh Tujuan

BB TNBTS mengimbau calon wisatawan untuk memilih site atau titik tujuan di Bromo dengan seksama. Sebab pengunjung hanya diperkenankan masuk ke titik tujuan wisata sesuai tiket masuk yang dipesan secara online.

"Pengunjung wajib mentaati pilihan titik tujuan wisatanya. Khusus untuk Lautan Pasir, pengunjung bisa masuk mulai pukul 06.00 WIB," tutur Agus Budi.

Karena bahaya Covid-19 masin mengintai, pengunjung diminta untuk patuh protokol kesehatan. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter, membawa hand sanitizer, memakai masker, tidak berkerumun dan tak membuang sampah sembarangan.

"Situasi pandemi ini harus jadi perhatian semua pihak, patuh protokol kesehatan demi keselamatan semuanya," kata Agus Budi.

Â