Liputan6.com, Samarinda - Sidang gugatan lima warga Samarinda kepada 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim digelar perdana di Pengadilan Negeri Samarinda, 15 Desember 2020 lalu. Lima penggugat hadir di antaranya Abdul Rahim, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio.
Sementara dari pihak tergugat tak seluruh hadir termasuk Kepala Ombudsman Kaltim. Dua polisi dari bidang hukum Polda Kaltim sebagai kuasa 10 polisi yang digugat.
Kehadiran keduanya disoal oleh para tergugat. Setelah hakim membuka sidang, Abdul Rahim langsung mengajukan keberatan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Rahim, gugatan kepada 12 oknum polisi merupakan gugatan personal. Karena itu, tak relevan jika institusi Polda Kaltim yang mendampingi atau sebagai kuasa.
“Kami ini menggugat oknum bukan institusi. Karena itu kami keberatan jika tim kuasa para tergugat yang mewakili lembaga,” ungkap Rahim di Samarinda, Senin (28/12/2020).
Hanry Sulistio juga mengutarakan keberatannya. Karena gugatan ini bersifat personal maka para tergugat tidak mesti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Mestinya, kata Hanry, hakim harusnya menolak surat kuasa yang pihak tergugat dan memutuskan verstek karena tergugat tidak hadir.
“Hakim bersikap tidak tegas. Hakim justru mengundur sidang pada 5 Januari 2020 nanti. Padahal alasan penolakan sudah disampaikan secara lisan. Hakim bersih keras minta keberatan secara tertulis,” tutur Hanry.
Tak hanya itu, menurut Hanry, majelis hakim juga tidak memberi ruang bagi penggugat mengutarakan pendapat mengenai jadwal sidang.
“Namun hakim langsung ketok palu undur sidang sampai tanggal 5 Janurai. Hakim serta merta tutup sidang dengan mengetok palu. Masyarakat merasa terzolimi dirampas hak di persidangan,” tutur dia.
Perihal keberatan dari para penggugat, dua kuasa dari Polda Kaltim menyebut keduanya menjadi kuasa 10 polisi yang digugat sudah sesuai Peraturan Kapolri.
Hakim meminta kedua pihak mengajukan keberatan tertulis untuk ditelaah sebelum memutuskan. Sidang perkara nomor 142/pdt.G/2020/PN Smr ini akhirnya diundur 5 Januari 2020 setelah hakim mengetok palu.
Simak juga video pilihan berikut
Alasan Gugatan
Rahim bersama empat rekannya, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio melayangkan gugatan ke 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim ke Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 142/pdt.G/2020/PN Smr di PN Samarinda. Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Awalnya, kata Rahim, pihaknya melaporkan sejumlah kasus tindak pidana ke Polresta Samarinda. Namun laporkan tersebut jalan di tempat. Terhitung sejak 2017 hingga 2020 sebanyak 23 laporan masuk ke Polresta Samarinda.
Puluhan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga beberapa dugaan tindak pidana lain.
Karena tak jalan di Polresta Samarinda, pihaknya mengadu ke Ombudsman Kaltim dengan harapan Ombudsman Kaltim bisa melakukan penyelidikan agar terang kasusnya.
Namun, kata Rahim, Ombudsman Kaltim juga tak memberi titik terang kasus tersebut.
“Karena itulah kami anggap mereka telah menyalahgunakan kewenangan. Ada unsur perbuatan melawan hukum dari rentetan peristiwa tersebut,” tegas Rahim.
Advertisement