Liputan6.com, Medan Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Seorang pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka video syur yang dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Terkait hal itu, pihak Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Video syur Gisel dengan MYD dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
"Kita (Polda Sumut) berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentang pembuatan video mesum oleh tersangka Gisel di salah satu hotel di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (29/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan catatan Liputan6.com, di tahun yang sama dengan pembuatan video syur tersebut, Gisel bersama partner bisnisnya membuka kue kekinian yang diberi nama 'Gemolis Medan'. Outlet kue tersebut dibuka 29 Oktober 2017, di Jalan Gajah Mada, Medan.
Polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Sebelum menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, polisi telah menangkap penyebar video syur, PP dan MN.
"Hasil gelar perkara, menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Diakui Gisel dan MYD
Dijelaskan Yusri, Gisel dan MYD mengakui jika merekalah pemeran di dalam video syur tersebut. Pengakuan keduanya dikuatkan oleh sejumlah ahli, seperti ahli forensik dan ahli ITE.
"GA mengakui, dan MYD mengakui bahwa memang mereka yang ada di video tersebut," sebutnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, Gisel dan MYD membuat video syur tersebut pada tahun 2017 di salah satu hotel yang berada di Kota Medan. Karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Terkait kasus video syur, Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan, menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," Yusri menandaskan.