Sukses

Ingin Habiskan Malam Tahun Baru di Anyer? Begini Ketentuannya

Wisatawan yang akan menghabiskan libur Tahun Baru di pantai-pantai di Banten wajib memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Cilegon - Wisatawan yang akan menghabiskan libur Tahun Baru di pantai-pantai di Banten, wajib memiliki surat keterangan sehat yang menyatakan negatif Covid-19. Jika tidak membawa, siap-siap untuk melakukan rapid test antigen di lokasi wisata, yakni di di Pantai Mercusuar Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Daniel (23), wisatawan asal Jakarta yang rencananya menginap di Anyer bersama tiga orang temannya mengaku, terpaksa harus mau menjalani rapid test antigen sebelum bisa masuk ke kawasan wisata tersebut. Beruntung hasil tesnya negatif. 

Pemeriksaan awal ini menjadi penting agar liburan kahir tahun di kawasan pantai Banten tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Wisatawan yang datang juga menyambut dengan baik kebijakan ini, sehingga mereka bisa berwisata dan menghabiskan liburan tahun baru dengan nyaman tanpa ada rasa takut.

"Ya waspada, kita hati-hati saja," kata Daniel.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kompolnas Cek Tes Antigen Ke Wisatawan di Anyer

Puji Hartanto, komisioner Kompolnas ikut serta memantau rapid test antigen yang dilakukan Polda Banten. Mantan Wakapolda Banten itu menerangkan, masyarakat yang bepergian menggunakan jalur darat, laut, dan udara, wajib memiliki surat bebas Covid-19. Jika tak membawa, akan dites langsung di lokasi.

"Pada saat kita datang ke sini (objek wisata) sudah ada urut-urutannya. Melakukan perjalanan darat, udara, air, wisatawan berkunjung ke daerah wisata untuk membawa surat bebas Covid. Bukan hanya di sini saja, tapi daerah lainnya juga," katanya, Rabu (30/12/2020).

Meski tetap diperbolehkan berwisata dengan sejumlah syarat yang ketat, masyarakat juga diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun di lokasi wisata atau tempat umum, karena bisa menimbulkan kerumunan dan rentan terhadap penularan virus Corona.

Khusus di Banten, kendaraan berpelat nomor luar akan diperiksa satu per satu untuk memastikan wisatawan membawa surat bebas Covid-19. Jika tidak, maka akan harus rapid test antigen oleh tim kesehatan dari Satgas Covid-19. Lokasi pemeriksaan ada di setiap rest area tol Tangerang-Merak dan Pantai Mercusuar Anyer.

Kemudian sejak tanggal 30 Desember hingga 4 Januari 2020, terutama malam pergantian tahun, TNI-Polri akan berpatroli di seluruh lokasi keramaian untuk membubarkan massa jika terjadi kerumunan.

"Yang reaktif atau positif, kita kembalikan (ke daerah asal)," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.