Liputan6.com, Bulukumba - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba ditutup sementara. Langkah itu diambil setelah 39 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk kepala dinasnya.Â
"Dimana, melalui data gugus tugas per 29 Desember 2020, dari 116 spesimen yang dilakukan pemeriksaan, 70 diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19. 39 diantaranya berasal dari klester perkantoran, dalam hal ini Disdukcapil Bulukumba," kata Kadis Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni, Rabu (30/12/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Penutupan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bulukumba pun dilakukan hingga keadaan kembali kondusif. Selain itu, Dinas Kesehatan dalam waktu dekat akan melakukan sterilisasi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bulukumba.Â
"Untuk sementara pelayanan Disdukcapil dihentikan, sambil menunggu selesainya petugas melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Tim Reaksi Cepat (TRC), Dinas Kesehatan Bulukumba pun telah meminta seluruh pegawai Disdukcapil itu untuk menjalani isolasi mandiri di hotel yang telah disiapkan. Selain itu Wahyuni menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh warga yang pernah kontak langsung dengan seluruh pegawai Disdukcapil yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, dr Wahyuni menghimbau agar masyarakat mematuhi 3 S, yaitu selalu memakai masker, sesering mungkin rutin cuci tangan, dan selalu menghindari kerumunan. Jaga imun jaga iman, sehat selalu untuk kita semua," tutup dr Wahyuni.