Liputan6.com, Gunungkidul - Rombongan wisatawan asal Bantul dan Kulon Progo terpaksa harus berurusan dengan jajaran kepolisian yang berjaga di Pos PAM Ops Lilin Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Minggu (03/01/2021). Ternyata, beberapa dari mereka mengkonsumsi serta menyimpan minuman keras dan obat terlarang.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wijayadi mengatakan, Minggu (03/01/2020) siang tadi anggota POS Pam mendapatkan laporan dari masyarakat jika terdapat rombongan motor yang ugal-ugalan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan razia di TPR JJLS Baron Kemadang, Gunungkidul.
“Berkendara ugal-ugalan dan membawa bendera komunitas,” terang AKP Wijayadi.
Advertisement
Baca Juga
Saat dilakukan razia, ternyata didapati 2 orang dari rombongan tersebut yang membawa minuman keras jenis Anggur Merah Orang Tua dan satu orang lagi didapati membawa obat-obat terlarang yang disalahgunakan.
“Ketiga orang ini kemudian di bawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk ditindak lanjuti pemeriksaan,” ucap dia.
Tiga orang yang diamankan yaitu MRA (16) warga Kecamatan Palbapang, Kabupaten Bantul yang diketahui membawa ikat pinggang dengan kepala keling dan satu botol miras yang sudah habis. Mus (17) warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo membawa tiga buah pil sapi dan satu bungkus alprazolam.
Saat di periksa, Mus sudah mengkonsumsi sejumlah obat tersebut. Adapun FGS (21) warga Srandakan, Kabupaten Bantul yang membawa miras masih dalam kondisi utuh.
“Ketiganya kemudian kami serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul untuk lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Razia yang dilakukan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jalan dan aman di obyek wisata. Sehingga tidak ada keributan yang terjadi karena pengaruh obat atau minuman keras.