Liputan6.com, Bandung - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari penjara pada Jumat, 8 Januari 2021. Ba'asyir bebas murni usai menjalani hukuman 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 bulan.
Remisi yang diterima yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Pembebasan ABB direncanakan 8 Januari. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik selama 15 tahun dan sudah mengikuti SOP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di Bandung, Senin (4/1/2021).
Advertisement
Ba'asyir sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Adapun ia akan bebas secara murni.
Baca Juga
"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," tegas Imam.
Menjelang pembebasannya, Imam memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. Adapun selama menjalani hukuman, kata dia, Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu," ujar dia.
Dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, Imam mengatakan nantinya akan melibatkan pihak lainnya.
"Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," katanya.
Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.