Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memastikan proses belajar mengajar anak sekolah masih daring atau dalam jaringan. Sebab, penyebaran virus corona Covid-19 di Sumut belum usai.
"Sekolah tatap muka masih ditunda. Maret nanti kita bicarakan lagi sama ahlinya," kata Edy, Senin (4/1/2020).
Orang nomor satu di Sumut itu menerangkan, hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat dengan ahli-ahli terkait. Hasilnya, belum mengizinkan untuk sekolah akibat Covid-19 masih melanda.
Advertisement
"Kebijakan ini berlaku untuk semua pendidikan," sebutnya.
Baca Juga
Gubernur Edy juga telah melakukan rapat koordinasi bersama bupati/wali kota se-Sumut secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020. Sekolah tatap muka memungkinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Mantan Pangkostrad itu menuturkan, persyaratan tertentu seperti kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50 persen, dan diatur dengan sistem jadwal. Menyiapkan protokol kesehatan, memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak.
Persyaratan lainnya adalah, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan Rapid Test Antigen. Terakhir, sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.
"Ini masih persyaratan sementara yang kita siapkan. Jelas, sampai saat ini belum saya izinkan sekolah tatap muka. Pertimbangan utama menjaga kesehatan anak," Gubernur Edy menandaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Sekolah Tidak Bisa Memaksa
Terkait sekolah tatap muka yang akan dibuka kembali Januari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, menyampaikan agar orang tua tidak perlu khawatir. Dalam hal ini, pihak sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk ke sekolah tatap muka.
Bagi orang tua yang tidak nyaman anaknya masuk sekolah tatap muka, siswa dapat melanjutkan kegiatan belajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Dari sisi orang tuanya, tidak perlu khawatir ketika sekolah tatap muka dibuka kembali. Jika orangtua merasa tidak nyaman, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah (tatap muka)," terang Nadiem saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
"Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ. Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir," sambungnya.
Advertisement
Surat Keputusan Bersama
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB yang termaktub dibuka kembali sekolah tatap muka ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Surat yang ditandatangani sudah diumumkan pada Jumat, 20 November 2020 di Jakarta.
Nadiem menekankan, keputusan membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan Komite Sekolah.
"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadi, kuncinya ada pada orang tua. Kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.