Sukses

366.666 Wisatawan Datang ke Bali Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021

saat libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 bali kedatangan wisatawan sebanyak 366.666 wisatawan dari luar Bali. Wisatawan rata-rata datang ke Bali sejak 7 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Liputan6.com, Denpasar Pasca pelaksanaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali, yang telah mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, ternyata jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut mencapai angka yang cukup besar yaitu 366.666 orang. Para wisatawan ini datang sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam jumpa pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunartha terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, mengaku wisatawan telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, yaitu mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut.

"Tempat-tempat jasa usaha pariwisata di Bali, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. Sehingga zampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan," kata Gubernur Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Koster menyatakan mewakili Pemerintah (Pemprov) Provinsi Bali dan masyarakat Bali menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali.

 

2 dari 2 halaman

Penanganan Covid-19 Terbaik

"Saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat untuk jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Sehingga, sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan, saya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.

"Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali," tuturnya.