Liputan6.com, Banyumas - Kepala Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Panut Sudarno meminta maaf kepada masyarakat Banyumas atas perbuatan seorang warganya berinisial BN (35) yang terlibat kasus cabai rawit putih bercat semprot merah.
"Kami sebagai orang yang dituakan, istilahnya kepala desa, juga ikut prihatin terhadap kejadian itu," kata Panut saat memberi keterangan pers di Gedung PWI Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Senin sore, dikutip Antara.
Panut mengatakan hal itu saat hendak membesuk BN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cabai rawit putih berpewarna merah dan saat ini ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, dia juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas khususnya Bupati Banyumas dan masyarakat setempat atas perbuatan yang dilakukan BN.
Dia mengakui pemberitaan tentang perbuatan BN yang mewarnai cabai rawit putih dengan cat semprot warna merah itu sempat berdampak terhadap penurunan harga cabai rawit merah yang diproduksi petani di Desa Nampirejo.
Pascaterungkapnya kasus cabai rawit dicat merah di Banyumas itu, kata dia, pengepul yang mau membeli cabai rawit merah dari petani di Desa Nampirejo khawatir cabai yang akan diambilnya tidak laku dijual.
Hingga akhirnya, lanjut dia, harga cabai rawit merah di tingkat petani Nampirejo sempat turun lebih kurang selama dua hari.
"Padahal sebelum adanya kejadian itu, harga cabai rawit merah di tingkat petani sebesar Rp45.000 per kilogram. Paginya setelah ada pemberitaan itu, harganya turun menjadi Rp33.000 per kilogram, keesokan harinya Rp32.000 per kilogram, namun sekarang telah naik lagi menjadi Rp52.000 per kilogram," katanya menjelaskan.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Petani Lugu
Lebih lanjut, Panut menduga BN tidak mengira jika perbuatannya akan menimbulkan permasalahan karena petani cabai itu merupakan seorang petani yang lugu.
Bahkan saking lugunya, kata dia, BN yang juga anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) langsung mengakui jika cabai rawit putih yang disemprot dengan cat warna merah itu miliknya.
"Saat berita tentang cabai itu viral, penyalur yang ada di Banyumas langsung kontak ke pengepul di Temanggung. Saat itu pula BN mengakui jika cabai tersebut miliknya, sehingga polisi dengan mudah menangkapnya," katanya.
Sebagai seorang petani cabai, kata dia, BN sebenarnya panen cabai rawit merah terus-menerus karena setiap bulannya tanam cabai di berbagai tempat, masing-masing sebanyak 1.000 batang.
Oleh karena itu, dia mengaku heran mengapa BN melakukan perbuatan tersebut, padahal sekarang harga cabai rawit merah sedang tinggi.
Menurut dia, volume cabai rawit putih yang disemprot cat warna merah oleh BN hanya berkisar 5-6 kilogram namun cabai berperwarna itu selanjutnya dioplos dengan cabai rawit merah.
Terkait dengan hal itu, Panut mengharapkan BN mendapatkan hukuman seringan-ringanya karena perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya dan selama ini belum pernah melakukan tindakan kriminal apapun.
"Proses hukum memang tetap harus berjalan, namun kami mohon agar BN mendapatkan hukuman yang ringan," katanya.
Â
Advertisement
Keterangan Polisi
Sementara kepada petani cabai di Desa Nampirejo, dia mengimbau mereka untuk tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan BN.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, BN sebelum mewarnai cabai rawit putih dengan cat semprot warna merah diketahui sempat melakukan uji coba dengan pewarna lain berupa cairan cengkih.
"Namun uji coba mewarnai dengan cairan cengkih itu tidak berhasil, karena pewarnanya tidak dapat menempel ke cabai, hingga akhirnya menggunakan cat semprot dan hasilnya sama persis. Kalau dilihat sama persis, cabai rawit merah yang asli kalau digosok warnanya tetap, tapi kalau yang dicat mengelupas," katanya menjelaskan.
Terkait perbuatan tersebut, dia mengatakan BN bakal dijerat Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Seperti diwartakan, kasus cabai rawit putih berperwarna merah itu pertama kali ditemukan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari Selasa (29/12/2020) yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh berbagai pihak terkait termasuk Polresta Banyumas.
Sementara pelaku berinisial BN berhasil ditangkap di Temanggung pada hari Rabu (30/12/2020).