Sukses

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Ketua DPRD Pekanbaru

Kejari Pekanbaru mengusut dugaan korupsi tunjangan transportasi Ketua DPRD Pekanbaru karena sudah memiliki mobil dinas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengusut dugaan korupsi tunjangan transportasi oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Uang Rp30 juta per bulan itu seharusnya tidak diterima politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut karena sudah memiliki mobil dinas.

Hamdani sendiri langsung didatangi penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Dia dimintai keterangan di ruang kerjanya di lantai II kantor DPRD Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Penyelidik sendiri keluar menjelang petang Rabu, 6 Januari 2021.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega SH menyebut kedatangannya ke ruang Ketua DPRD bukan pemeriksaan. Melainkan wawancara karena dugaan tersebut masih dalam pengumpulan data dan keterangan.

"Merampungkan wawancara ke pihak terkait, hari ini ada ketua dan satu wakilnya," kata Yunius.

Awalnya, tambah Yunius, pihaknya berencana memeriksa empat unsur pimpinan DPRD Pekanbaru. Hanya saja, dua wakil ketua lainnya tidak berada di tempat.

"Yang dua lagi menyusul," katanya.

Yunius menyebut wawancara ini merupakan tindak lanjut ekspos perkara yang dilakukan beberapa hari lalu. Dia pun menyebut kedatangannya ke DPRD untuk menghormati lembaga tersebut.

"Karena masih pulbaket makanya wajib ke sini," ucap Yunius.

Yunius tidak mau mengungkapkan apa saja materi wawancara itu karena masuk pokok dan sifatnya masih fleksibel. Dia juga belum bisa menyimpulkan karena masih menunggu dua pimpinan DPRD lainnya.

"Ini terkait mobil dinas, tidak bisa dipublikasikan isi wawancaranya," kata Yunius.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Langgar Aturan?

Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Sejak kasus ini bergulir, kantor Kejari Pekanbaru sudah tiga kali didatangi sejumlah orang untuk berdemonstrasi. Massa aksi meminta kejelasan kasus ini dan mendesak ada kepastian hukum.

Terkait laporan terhadap Ketua DPRD Pekanbaru ini, pelapor melampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani sebagai alat bukti. Salah satu rincian itu pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.

Pelapor menyatakan anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Ketua DPRD Pekanbaru

Sementara itu, Hamdani kepada wartawan menyebut kedatangan petugas Kejari Pekanbaru untuk wawancara biasa. Sebagai warga negara dan wakil rakyat, dia menyebut harus melayani orang yang ingin wawancara.

"Biasalah kayak kalian (wartawan) wawancara saya, ini bukan klarifikasi atau pemeriksaan," katanya.

Hamdani menyebut pemeriksaan terkait pemberitaan tentang mobil dinas dan tunjangan transportasi. Dia pun menyatakan dirinya sudah taat aturan terkait hal itu dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

"Ini tidak masalah hukum, terkait administratif saja," ucapnya.

Terkait dugaan menerima tunjangan transportasi meski sudah memiliki tiga mobil dinas, Hamdani menyatakan itu sebatas dugaan saja.

"Tentunya kita sudah sesuai aturan dan perundangan berlaku," tegasnya.