Sukses

Kasus Bullying dan Penganiayaan Gadis Belia Seret 5 Siswi SMP di Cilacap

Para pelaku sudah kadung emosi dan akhirnya menganiaya korban dengan cara menampar dan menjambak rambut salah satu korban, di Perumahan Pemintalan, Cilacap

Liputan6.com, Cilacap - Satuan Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap lima terduga pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus bullying dan penganiayaan tersebut bermula pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB saat dua korban inisial DGT (13) dah THH (13) mengunggah video Tiktok sedang merokok. Video Tiktok itu kemudian di upload di status WhatsApp dan Facebook.

Keduanya diketahui merupakan siswi SMP Negeri 3. Video tersebut kemudian terbesar luas dan viral.

“Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik SMP Negeri 3,” ucap Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/1/2021).

Pada hari Selasa (29/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB korban penganiayaan dipanggil oleh pelaku di depan Perum Pemintalan, Jalan Pemintalan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Sesampai di sana korban dimintai pertanggungjawaban terkait video Tiktok tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terungkapnya Kasus Penganiayaan Anak

Kemudian korban berusaha minta maaf kepada para pelaku. Namun para pelaku sudah kadung emosi dan akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menampar dan menjambak rambut salah satu korban.

“Kemudian salah satu pelaku ada yang membuat video saat kejadian tersebut. Selanjutnya video kekerasan tersebut diupload di status WhatsApp salah satu pelaku sehingga pada sekira pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Menurut Derry, video kekerasan berisi rekaman dua orang anak perempuan yang diduga dianiaya oleh kurang lebih empat orang anak perempuan tersebut viral di media sosial. Dengan penelusuran video ini, kekerasan terhadap anak itu kemudian terungkap.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP,” jelasnya.