Liputan6.com, Pekanbaru - Saling klaim pohon sawit membuat pria bernama Muhdanal Marpaung di Jalan Balam Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kehilangan kaki kirinya. Anggota badannya itu ditebas tetangganya sendiri, Joni Ginting, dengan tudingan mencuri buah sawit.
Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto SIK menyebut pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi.
Advertisement
Baca Juga
"Antara korban dan pelaku sama-sama mengklaim menanam sawit di lahan itu," kata Nurhadi, Jumat petang, 8 Januari 2021.
Nurhadi menyebut lahan itu sebetulnya bukan milik korban dan pelaku, tapi sebuah perusahaan minyak. Perusahaan memperbolehkan menanam karena lahan itu merupakan sisa dari pembangunan pipa.
Menurut korban, sebut Nurhadi, tanah itu dulunya ditanami sawit olehnya pada tahun 2011. Hal serupa juga diklaim pelaku dengan pengakuan dirinyalah yang menanam sawit itu.
"Korban juga sudah menandai 37 pohon sawit di lokasi itu dengan cat, ini pengakuan istrinya karena korban sendiri belum bisa diminta keterangan," kata Nurhadi.
Pada Kamis pagi, 7 Januari 2021, korban memanen sawit di sana, lalu memuatnya di keranjang di atas sepeda motor. Hal ini terlihat oleh keluarga pelaku dan menginformasikannya.
Pelaku langsung menyusul korban dan memberhentikannya di pinggir jalan. Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menebas kaki kiri korban sehingga terpisah dari lutut.
"Sekali tebas pakai agrek atau pisau pemanen sawit," kata Nurhadi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Tak lama kemudian, keluarga korban datang menyelamatkan dan membawanya ke sebuah rumah sakit.
"Saat ini korban sudah dirujuk ke rumah sakit di Bagansiapiapi, beruntung korban tidak kehabisan darah sehingga nyawanya tertolong," jelas Nurhadi.
Beberapa jam usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi. Pelaku terancam hukuman 9 tahun karena dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat.
Nurhadi menyebut anggotanya sudah menyerahkan anggota tubuh korban kepada keluarga untuk dikuburkan. Hal ini dilakukan karena petugas medis menyatakan tidak mungkin disatukan lagi.
Advertisement