Sukses

43 Napi Lapas Kedungpane Mendadak Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

43 napi dari LP Kedungpane itu dipindah ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan. Sebanyak 9 napi akan menghuni LP Besi, 18 orang ke LP khusus narkotika, dan 16 napi ke LP Karanganyar

Semarang - Sebanyak 43 narapidana atau napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, atau yang populer disebut LP Kedungpane dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Kamis (7/1/2021) tengah malam.

Pemindahan dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di LP Kedungpane yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Juga pertimbangan LP Nusakambangan, Cilacap, memiliki tingkat keamanan lebih tinggi.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pemindahan napi itu dilakukan secara tiba-tiba. Ke-43 napi baru diberi tahu tentang pemindahannya ke LP Nusakambangan sekitar pukul 23.00 WIB.

Bahkan kurang dari satu jam, napi diminta sudah mengemas barang pribadi yang akan dibawa. Kemudian sekitar pukul 23.45 WIB, para napi tersebut pun dibawa ke LP Nusakambangan dengan menggunakan bus. Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian.

Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, mengatakan 43 napi dari LP Kedungpane itu dipindah ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan. Sebanyak 9 napi akan menghuni LP Besi, 18 orang ke LP khusus narkotika, dan 16 napi ke LP Karanganyar.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Lapas Kedungpane Overkapasitas

"Pemindahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas LP," ujar Dadi, Jumat (8/1/2021).

Dadi mengatakan kondisi LP Kedungpane saat ini memang over kapasitas. "Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.760 orang yang terdiri dari napi dan tahanan," jelasnya.

Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini juga tidak bagus untuk pengamanan LP. Di LP Kedungpane, kekuatan regu jaga adalah 13 orang, atau 1 banding 135 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 135 orang. Mereka harus menjaga 1.760 orang lebih

Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di LP Kedungpane, Dadi menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi.

"Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana," ujarnya.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini: