Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian menembak mati 1 dari 2 orang penjambret yang selama ini meresahkan warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penjambret merupakan residivis kasus sama ditembak karena mencoba melawan dan melukai petugas dengan pisau.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penjambret ditembak mati bernama Abdu Rahman (AR) alias Marisi (28) warga Sibiru-biru Pasar VIII, Gang Rahayu, Deli Serdang. Rekannya Yudi Susanto (26) berperan sebagai joki sepeda motor.
"Sehari-hari tersangka Yudi merupakan pengangguran, sedangkan Abdu telah tercatat sebagai residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Deli Tua, keluar tahun 2020," kata Irsan saat konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bahyangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat, 8 Januari 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, tersangka Abdu merupakan buronan kasus penjambretan di Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota. Aksi tersebut dilakukannya pada Rabu, 7 Oktober 2020. Saat menjambret, pelaku beraksi bersama Yudi, dan aksinya terekam Closed-Circuit Television (CCTV).
Sementara korban penjambretan bernama Tengku Adinda. Di hari itu juga, Adinda membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/555/K/X/2020/SPKT/Sek Medan Kota 07 Oktober 2020 kategori pencurian dengan kekerasan.
"Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucap Wakapolrestabes.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Lakukan Perlawanan
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota ketika melaksanakan penyelidikan mendapat informasi Abdu yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali beraksi. Petugas yang melakukan pengejaran menangkapnya bersama Yudi di Jalan Jati.
Kedua penjambret diinterogasi, dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan, Abdu mengambil pisau kecil dari celananya.
Pisau tersebut digunakan untuk melakukan perlawanan dan menghujamkannya ke petugas. Akibatnya, seorang petugas terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri. Petugas lainnya sempat mengeluarkan tembakan peringatan 3 kali, namun tidak diindahkan.
Bahkan, pelaku kembali melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada. Pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Advertisement
Sita Barang Bukti
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit smartphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah rekaman CCTV. Terhadap penjambret Yudi dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," Irsan menandaskan.