Sukses

Modus Pria Merudapaksa Gadis Muda Berkali-Kali hingga Hamil 2 Bulan di Bima

Nahas bagi korban, bukannya pekerjaan yang didapat, terduga pelaku justru merudapaksa korban berkali-kali dengan ancaman pembunuhan

Liputan6.com, Bima - Seorang pria asal Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima US (50) ditangkap polisi lantaran menghamili A (17), yang juga warga Kabupaten Bima. Pelaku merudapaksa korban berulangkali dengan ancaman pembunuhan jika tidak dilayani korban.

Malapetaka yang menimpa korban berawal dari iming-iming sebuah pekerjaan, jurus tersebut ternyata modus guna menjerat mangsanya. Pelaku merudapaksa korban berkali-kali.

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menceriterakan, perbuatan keji US bermula pada bulan November tahun 2020 lalu. Awalnya korban diajak oleh pelaku untuk bekerja di Kota Mataram.

Tibalah suatu waktu mereka berdua berangkat ke Mataram. Setiba di Ibu Kota Provinsi itu, kepada keluarganya pelaku mengaku bahwa gadis yang diboyongnya adalah istrinya.

Selama menginap di Mataram, antara korban dan pelaku tidur sekamar. Nahas bagi korban, bukannya pekerjaan yang didapat, terduga pelaku justru merudapaksa korban berkali-kali dengan ancaman pembunuhan.

Setelah tidur sekamar, pelaku membujuk dan mengiming-imingi uang. Bukan itu saja, tak segan pelaku mengancam akan membunuh korban jika gairah seksualnya tidak dilayani.

"Selama di Mataram pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ungkap Hujaifah mengulang cerita korban.

Setelah 10 hari bersama di Mataram, pelaku kembali melancarkan siasatnya. Dia membujuk dan mengajak korban agar mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terungkap Oleh Warga

Di Desa itu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal bersama layaknya suami istri. Ajakan tersebut tiada lain agar dia leluasa memuaskan nafsu bejatnya. Benar saja, korban berulang kali dipaksa untuk berhubungan intim.

Lebih dari dua bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah. Seperti kisah di Mataram, kepada warga pelaku mengaku bahwa gadis seumuran SMA itu adalah istrinya.

Terakhir pelaku merudapaksa korban pada tanggal 6 Januari 2021. Itu pun tetap dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban.

Seiring berputarnya waktu, petualangan birahi pelaku terendus setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban dan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut mau dibunuh, korban pun terpaksa mengakui statusnya bahwa keduanya telah menikah.

Oleh warga yang menanyakan tadi, kemudian memberitahukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga korban datang ke Daha guna mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Usai mendapat cerita tragis korban, saat itu juga keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u.

Polisi bersama pemerintah desa langsung menangkap pelaku. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Dompu.

"Korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan, serta dalam penanganan khusus unit PPA," tutup Paur Subbag Humas, Sabtu (09/01/21).