Sukses

Kisah Ibu yang Dipenjara Karena Laporan Anak Kandungnya

Kasih ibu sepanjang enath, bahkan sampai mengantarnya ke pe jara karena laporan anak kandungnya. Simak kisah inspiratif ini.

Liputan6.com, Demak - Tak semua masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum. Kisah seorang ibu yang ditahan di kantor polisi resort Demak karena dilaporkan anak kandungnya, barangkali bisa menjadi kisah inspiratif bagi anak dan juga bagi orang tua.

Adalah S (36), seorang ibu setengah baya warga Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang harus tidur dalam sel tahanan kantor polisi. Ia harus mendekam di ruang tahanan karena dilaporkan oleh A (19), seorang remaja yang tak lain anak kandungnya.

Saat ini berkas penyidikan kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

S tak menyangka ia harus mendekam di penjara polres Demak mulai Jumat (8/1/2021). Didampingi kuasa hukum Haryanto,M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, S bercerita kronologi kasusnya.

S mengaku rumah tangganya memang bermasalah sejak sebelum perceraian dengan sang suami. Suatu ketika pertengkaran melibatkan ia dan anak sulungnya itu.

"Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lha saya spontan meraih kerudungnya nggak sengaja kuku saya menggores wajahnya. Di dekat mata,"  kata S

Namun ia tak menyangka jika A anak gadisnya sampai hati melayangkan gugatan untuknya. Gadis yang memiliki 2 orang adik tersebut, bahkan melampirkan surat pernyataan bermaterai ditujukan kepada Polres Demak. Isi surat bertanggal 20 Oktober 2020 tersebut intinya A tidak akan mencabut aduan terhadap ibu yang melahirkannya tersebut.

 

simak video pilihan berikut

2 dari 2 halaman

Kasih Ibu, Kisah Anak

Setelah kejadian tersebut rupanya A melayangkan aduan ke pihak kepolisian dan minta agar ibunya diproses sesuai hukum.

IPTU Mujiono, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Demak yang menangani kasusnya menyatakan bahwa ada bukti visum atas penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap A.

"Kasus ini ditangani pasal 44 ayat 1 UU No 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT," kata IPTU Mujiono.

Polisi sudah  berupaya memediasi. Namun selalu menemui jalan buntu. Taka da jalan lain, polisi harus melanjutkan proses penyidikan.

Sementara itu, S juga mengaku sudah berusaha meminta maaf kepada si anak. Anehnya komunikasi itu selalu gagal.

"Saya tidak dendam, saya tahu kalau anak saya itu pikirannya belum dewasa. Sebagai Ibu yang melahirkan dan membesarkannya saya bisa menerima apapun yang dilakukannya terhadap saya,” kata S.

Sementara itu, A yang saat ini tengah menempuh studi di Jakarta berusaha memberikan keterangan terkait aduan terhadap ibu kandungnya tersebut.

Ia mengaku sebagai korban retaknya hubungan orang tua. Hanya saja ia mengaku kecewa karena menduga ibunya melakukan hal yang menurutnya melanggar etika.

"Besok saya klarifikasi semua. Bahwa saya ini korban yang mempertahankan keluarga ayah dan ibu saya," kata A melalui chat WA.

Tetapi gadis yang tengah menempuh pendidikan jurusan teknik logistik di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut mengakui jika S adalah ibunya. Ia juga mengaku tak bermaksud menyengsarakan ibunya.

Lalu, ketika hukum positif sudah berjalan, akankah cinta kasih ibu kepada anak dan sebaliknya cinta kasih anak kepada ibu kandungnya bisa meluruhkan dendam dan sakit hati?