Sukses

Harapan Akhir Kisah Anak Laporkan Ibu Kandung Hingga Dipenjara

Tak ada mantan anak atau mantan ibu. Diharapkan sekeras-kerasnya hati akan dilembutkan oleh kasih sayang.

Liputan6.com, Demak - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021) akhirnya dating ke rumah S (36), seorang ibu yang ditahan di Mapolres Demak karena laporan A (19), anak kandungnya.

Dedi langsung mendatangi Mapolres Demak menemui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi. Awalnya ia hendak berdiskusi dengan Kasatreskrim, namun penahanan S sudah ditangguhkan dengan jaminan kepala desa setempat dan Ketua DPRD Demak.

"Sudah ditangguhkan penanganannya. Tadi dipulangkan jam 07.00," kata AKP Rozi.

Dedi kemudian bersikukuh menyerahkan jaminan penangguhan penahanan dirinya. Ini dilakukan untuk memperkuat penangguhan yang sudah dilakukan polisi dari Polres Demak.

"Sebagai bentuk dukungan. Semoga kasus ini tidak berlarut larut," katanya.

Pria yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia politik ini lantas melanjutkan perjalanan menuju rumah S.

Didampingi oleh B (14) adik kandung pelapor, S menemui Dedi dan menceritakan kronologi kasus yang menimpanya. Setelah mendengar kronologi kasus itu, Dedi menelepon A dan membujuk agar mencabut tuntutan terhadap ibu kandungnya tersebut.

Namun A masih menolak dan menginginkan proses hukum berlanjut.

"Saya masih mengakui ibu saya dan memaafkannya tapi saya mohon proses hukum terus berlanjut," kata A kepada Dedi melalui sambungan telepon.

Adik A yang masih duduk di bangku SMP sontak meneteskan air mata mendengar percakapan antara Dedi Mulyadi dengan kakaknya tersebut. Dedi Mulyadi kemudian menyatakan siap mendampingi kasus ini sampai tuntas. Selain support terhadap si Ibu, ia juga akan melakukan pendekatan terhadap A agar bisa kembali harmonis dengan ibunya.

"Nggak ada yang namanya mantan ibu atau mantan anak. Sekeras kerasnya hati , insyaallah pada saatnya akan luluh juga,” kata Dedi yang datang ke Demak hanya untuk mengawal kasus ini.

Simak juga video pilihan berikut ini: