Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap warga Jambi, AT, karena menyamar menjadi wanita di media sosial. Laki-laki kelahiran 1997 ini memeras seorang warga Riau dengan ancaman menyebarkan konten asusila video call seks.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menyebut pengancam penyebar video call seks ini tertangkap pada Rabu petang, 6 Januari 2021. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sorolangun, Jambi.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik menyita uang Rp7 juta hasil pemerasan, tersangka sudah ditahan di Polda Riau," kata Andri, Senin (11/1/2021).
Andri menjelaskan, pelaku sebelum beraksi membuat sebuah akun palsu di Facebook dengan nama Chidy Moy. Tersangka menggunakan foto profil seorang wanita cantik.
"Foto itu diambil tersebut di google," kata Andri.
Setelah itu, tersangka mulai mencari korban di Facebook dengan memulai chatting kepada calon korban. Tersangka kemudian menawarkan video call seks dengan tarif yang membuat korban tergiur.
Ketika ada calon korban, tersangka menyiapkan sebuah video porno untuk persiapan video call di telepon lainnya. Selanjutnya, tersangka melakukan video call dengan telepon lain.
"Jadi telepon pertama di dekatkan dengan telepon kedua yang berisi tayangan pornografi," kata Andri.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Minta Tambahan
Saat video call seks itu berlangsung, tersangka merekam dengan aplikasi tangkapan layar. Setelah usai, tersangka mengancam menyebar kepada rekan-rekan korban di Facebook.
Tersangka lalu meminta uang Rp7 juta kepada korban, kemudian ditransfer karena korban takut videonya itu tersebut. Beberapa hari kemudian, tersangka meminta uang Rp13 juta lagi.
Akhirnya korban melapor ke Polda Riau. Penyidik akhirnya mendapatkan keberadaan tersangka dan menyita sejumlah telepon yang digunakan untuk perbuatannya itu.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Advertisement