Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pengetatan dilakukan untuk mendukung PSBB Jawa Bali.
“Ada beberapa poin aturan yang harus ditaati. Nanti akan ada petugas patroli PPKM dan menerapkan sanksi secara tegas,” kata Hevearita, Selasa (12/01/2021).
Kali ini ada perubahan jam aktivitas tempat publik. Mal yang sempat diizinkan buka sampai jam 21.00 dibatasi hanya sampai jam 19.00. Untuk minimarket berjaringan juga dibatasi hanya sampai jam 21.00.
Advertisement
Baca Juga
“PKL juga harus taat aturan. Jam 21.00 harus sudah tutup,” kata Ita.
Ketentuan lain adalah tempat ibadah. Sempat mengendor, kali ini tempat ibadah masih diizinkan beroperasi namun dengan ketentuan kapasitas hanya 50% saja. Begitu pun dengan angkutan public.
“Tak bosan juga mengingatkan masyarakat untuk bermasker. Sekarang yang tak bermasker akan kami tindak tegas,” kata Ita.
Jika ingin aman dan tak mau ribet berurusan dengan patrol gabungan, memang sebaiknya ber disiplin jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan jika tak terpaksa sebaiknya di rumah saja. Ini bukan hanya berlaku saat pemberlakuan PSBB Jawa Bali saja, namun bisa berlanjut sampai situasi normal.
[Septi Nur Eka Mafiroh]