Liputan6.com, Kebumen - Hidup bertetangga kadang tidak mudah. Gesekan kecil bisa menyulut api kemarahan jika tidak ada komunikasi.
Di Desa Karangsari,Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, seorang tetangga yang gelap mata tega mengayunkan pedang ke balita dan ibunya karena dendam dengan sang suami. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB Minggu (10/1/2021).
Akibat sabetan pedang itu, si balita kehilangan satu jari tangan kirinya. Sementara DW (32), ibu balita itu terluka di bagian dahi dan kepala bagian belakang.
Advertisement
Baca Juga
Sementara putra DW yang berusia 10 tahun berhasil lolos dari amukan WA (34), pelaku penganiayaan di Kebumen ini. Ia lari ketakutan sebelum menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Kegaduhan itu membuat tetangga yang lain berdatangan. Mereka menghentikan kegilaan pelaku secara bersama-sama.
Hampir saja pelaku menjadi bulan-bulanan tetangganya usai dilumpuhkan. Sebelum itu terjadi, anggota Polsek Kutowinangun datang mengamankan pelaku.
"Berdasarkan keterangan saksi di TKP, tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," kata Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Sugiyanto, Senin (11/1).
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dituduh Buang Bangkai Ayam
Pelaku mengamuk karena tak terima terus-menerus dituduh membuang bangkai ayam ke atap rumah tetangganya. Puncak kemarahannya, ia berniat menghabisi tetangganya itu.
Tersangka seperti kesetanan, marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu.
"Kami diuntungkan kecepatan pelaporan sehingga bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa, sedang korban dilarikan ke rumah sakit," ujar Sugiyanto.
Korban Balita dirujuk ke RSUD Margono Banyumas. Sedangkan ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Kebumen. Polisi juga masih mendalami motif pelaku apakah benar semata karena kemarahan akibat tuduhan membuang bangkai ayam ke atap korban.
"Tersangka masih kami periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ucap Afiditya.
Penyidik menggunakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Direncanakan untuk menjerat tersangka. Tersangka terancam kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Advertisement