Sukses

Sengketa Pilkada 2020 Belum Usai, Siapa Pemimpin Sementara Sumbar?

Proses sidang sengketa Pilkada Sumbar diperkirakan sampai Maret 2021, padahal jabatan gubernur dan wakil gubernur yang memimpin Sumbar saat ini, akan berakhir pada 12 Februari mendatang.

Liputan6.com, Padang - Proses sidang sengketa Pilkada (4429494 "") serentak 2020 diperkirakan berlangsung hingga Maret 2021 di Mahkamah Konstitusi. Di Provinsi Sumatera Barat terdapat dua calon gubernur dan wakil gubernur yang menggugat hasil rekapitulasi pilkada yang dilakukan 9 Desember 2020 lalu. Sementara masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang memimpin Sumbar saat ini, akan berakhir pada 12 Februari mendatang. Oleh sebab itu, Provinsi Sumbar berpotensi akan dipimpin oleh pejabat sementara (PJs). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan proses persidangan tentunya membutuhkan waktu yang panjang. Saat ini, KPU sedang mempersiapkan keperluan sidang sambil menunggu pengumuman registrasi dari MK. "Kalau gugatan [Pilkada ini diregistrasi oleh MK, memungkinkan daerah ini dipimpin Pjs," katanya Selasa (12/1/2020).

Proses tersebut, lanjutnya, merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya hanya fokus menyelesaikan proses sengketa Pilkada.

Amnasmen menyebut, jika gugatan oleh dua calon kepala daerah tersebut diregistrasi dan tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK, maka akan berlanjut tahapan awal dan diperkirakan berlangsung hingga Maret 2021.

"Jika tidak teregister, maka prosesnya hanya sampai di sana dan KPU bisa menetapkan pemenang pesta demokrasi 2020," jelasnya.

Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, pasangan Mahyeldi-Audy ke luar sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak, keduanya diusung oleh PKS dan PPP.

Kemudian hasil rekapitulasi suara tersebut digugat oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung oleh Partai Gerindra.

Pasangan lainnya yang ikut menggugat yakni, Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: