Liputan6.com, Aceh - Keputusan pemerintah untuk membeli vaksin Covid-19 buatan Sinovac jadi salah satu sorotan di media sosial. Ada yang mengkritik melalui narasi-narasi terselubung, ada pula yang terang-terangan melempar bolide ke muka pemerintah.
Seorang warga di Aceh harus berhadapan dengan polisi setelah menulis status yang dinilai provokatif. Dalam unggahannya, lelaki itu turut membawa-bawa nama ulama yang menurut dia mengharamkan penggunaan vaksin tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan bahwa vaksin pilihan pemerintah tersebut telah dinyatakan halal penggunaannya oleh para ulama. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), yang baru saja keluar.
Kata Faisal, para ulama di MUI pusat memiliki kapasitas yang bisa memastikan bahwa tidak ada unsur najis yang terkandung di dalam vaksin yang sempat dipertanyakan tingkat kemanjuran atau efikasinya itu. Seperti banyak beredar di media, vaksin Covid-19 disebut-sebut masih dalam tahap uji klinis tahap ketiga di sejumlah negara, karena itu, belum ada data yang aci tentang efikasi vaksin dalam upayanya mencegah transmisi virus di tengah masyarakat.Â
"Enggak ada unsur babi, tidak bersinggungan dengan tubuh manusia, yang ada bersinggungan itu dengan kera Afrika sebagai tempat, media pengembangbiakkan," tambahnya.
Terakhir, dia mengimbau kepada masyarakat agar memercayai status hukum penggunaan vaksin tersebut kepada fatwa yang telah ditelurkan oleh lembaga mufti pusat. Dalam hal ini, MPU Aceh pun sepakat serta mendukung penuh fatwa tersebut.
"Kita berharap masyarakat memercayai proses atau ketentuan hukum tersebut. Adapun tentang apakah masyarakat mau divaksinasi atau tidak, itu bukan berkaitan dengan kita," pungkas dia.