Sukses

Pelanggar Prokes Dibikin Kapok dalam Razia PSBB di Purbalingga, Kawus!

Seorang pengendara lain diminta melafalkan lima sila Pancasila lantaran melanggar protokol kesehatan dalam PSBB di Purbalingga. Namun berulang kali ia salah melafalkan

Liputan6.com, Purbalingga - Ade (26), warga Kabupaten Kebumen, terkejut ketika perjalanannya dihentikan polisi, Senin (11/1/2021), atau hari pertama PSBB. Dia baru menyadari kesalahannya ketika polisi menanyakan kenapa ia tak memakai masker.

Ade mengaku lupa tidak memakai masker. Namun petugas tidak menerima alasan lupa untuk kondisi pandemi yang tak kunjung terkendali.

Petugas TNI yang bertugas meminta Ade push up. Tindakan ini sebagai pengingat agar kelak Ade tak lagi lupa dengan protokol kesehatan, baik selama PSBB serentak Jawa dan Bali, maupun setelahnya.

"Kapok saya," kata dia usai mendapat pembinaan dari petugas.

Daryoko, warga Pemalang, juga dihentikan petugas. Putranya yang mengendarai kendaraan pribadi terjaring operasi lantaran tidak memakai masker dengan alasan lupa.

Ia pun diminta pushup sebagai pengingat agar kelak tak lupa mengenakan masker. Daryoko mengaku menerima sanksi itu karena menyadari telah melanggar aturan, terlebih pada masa PSBB, di mana dia harus betul-betul taat protkol kesehatan.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tak Hapal Pancasila

"Saya tidak tahu ada pembatasan seperti ini, di Pemalang tidak ada," ujar dia.

Seorang pengendara lain diminta melafalkan lima sila Pancasila. Namun berulang kali ia salah melafalkan. Karena terus gagal, ia pun diminta pushup.

"Saya kan grogi kalau dilihatin seperti ini pak," ujar warga Kabupaten Rembang ini kepada petugas.

Ketiga orang ini terjaring operasi yustisi sebagai bagian dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM merupakan istilah lain dari PSBB yang semula digunakan ketika menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai bidang.

PPKM berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selama 14 hari ini, Satgas Covid-19 akan menjaga tiga pintu masuk menuju Purbalingga.

"Ada tiga pintu masuk besar di Purbalingga yang akan dijaga, antara lain Karangreja, Bukateja dan Jompo," ucap Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono.

Dalam operasi ini, petugas memeriksa penerapan protokol kesehatan kendaraan-kendaraan dari luar daerah.

 

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Kendaraan Umum

Pertama, petugas memeriksa masker penumpang. Kedua, petugas memastikan para penumpang kendaraan menjaga jarak. Ketiga, petugas memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen.

"Kalau tidak bisa menunjukkan surat itu, maka akan kami arahkan ke Puskesmas terdekat untuk menjalani rapid test antigen," tuturnya.

Pengendara dan penumpang diminta turun. Mereka semua dicek suhu tubuhnya oleh petugas Dinas Kesehatan Purnalingga.

Jika ada yang suhunya melebihi 37,5 derajat Celcius, petugas akan membawa yang bersangkutan ke puskesmas terdekat. Namun dari sekian banyak penumpang dan pengendara dari luar kota, tak satupun yang bersuhu melebihi normal.

Hingga operasi berakhir, ada puluhan orang yang tertangkap tak mematuhi protokol. Mereka antara lain sopir truk yang tak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, pendendara angkutan tak bermasker, dan kendaraan umum dengan penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas kendaraan.