Sukses

Sadis, 2 Perampok Gasak Harta dan Cabuli Penghuni Ruko di Jambi

Dua pelaku perampokan di Jambi berhasil dibekuk polisi dari Polres Muaro Jambi. Selain menggasak harta benda milik korban, pelaku juga sempat mencabuli salah satu korban penghuni rumah.

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Resort Muaro Jambi berhasil membekuk Abdul Malik (51) dan Marhadan, pelaku perampokan di sebuah rumah toko di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu dini hari (13/1/2021). Kedua pelaku yang berasal dari Aceh itu harus mengerang kesakitan usai dihantam timah panas pada bagian kaki.

"Pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto kepada sejumlah wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jambi.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku menjalankan aksinya pada pukul 03.00 WIB. Hanya butuh waktu dua jam, kemudian polisi berhasil menangkap kedua perampok tersebut.

Kedua pelaku merupakan warga Aceh. Keduanya sengaja datang ke rumah keluarganya yang berdomisili di Jambi. Namun, pelaku juga sudah memetakan target korban yang akan dirampok.

"Pelaku membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," kata Ardiyanto.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Menyekap dan Mencabuli Korban

Hasil dari perampokan yang dilakukan itu, kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan HP milik korban. Kerugian ditaksir berkisar Rp30 juta. Namun, belum sempat menikmati hasilnya, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Dalam aksinya itu, kedua pelaku juga menyekap seluruh korban di dalam rumah. Adapun yang menjadi korbannya adalah satu keluarga sebanyak 7 orang penghuni.

Selain menggasak harta benda dan menyekap seluruh korban, pelaku juga sempat mencabuli korbannya, seorang anak perempuan berusia 21 tahun.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Kantor Polsek Jaluko untuk dilakukan penahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto memungkasi.