Liputan6.com, Manado - Judi jenis toto gelap alias togel kian marak di Minahasa Selatan, Sulut. Dalam beberapa pekan terakhir ini, aparat Kepolisian menangkap sejumlah warga di berbagai daerah yang terlibat togel. Ada yang berstatus ibu rumah tangga, hingga warga lanjut usia (usia) diciduk polisi.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana judi togel berinisial YL alias Yane (46), warga Desa Poigar Satu, Jaga VII, Kecamatan Sinonsayang. Yane yang berstatus ibu rumah tangga ini diamankan oleh personel Tim Resmob, pada Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara menerangkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian togel. Pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Poigar Satu, Sinonsayang, ada praktik judi togel. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Adapun Yane diamankan usai tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel di rumahnya," ujar Gumara.
Di kediamanan Yane, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp317.000, kertas rekapan, buku syair togel, buku rekening tabungan, kertas bukti transfer judi togel dan telepon genggam.
Selain Yane, aparat Polres Minahasa Selatan juga mengamankan AS alias Angkil (74), warga Desa Ongkaw Dua, Jaga VI, Kecamatan Sinonsayang, terkait judi togel pada, Selasa (12/1/2021).
Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi warga tentang adanya praktik judi togel di wilayah Desa Ongkaw, yang meresahkan masyarakat. Tersangka AS alias Angkil, diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ongkaw, saat sedang mengantar uang dan kupon togel.
"Lansia AS ini dalam kapasitas sebagai pengumpul uang dan togel dari pengecer, selain itu juga yang bersangkutan menjual kupon togel keliling kampung," ujar Gumara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp320.000, kertas rekapan, kupon togel dan handphone.
"Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap oknum-oknum masyarakat yang terindikasi melakukan praktek atau bisnis judi togel," ujar Gumara di Mapolres Minahasa Selatan.