Sukses

Istri Pergi Yasinan, Pria di Musi Banyuasin Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Gadis berusia 13 tahun di Musi Banyuasin Sumsel menjadi korban pencabulan ayah tirinya hingga korban hamil enam bulan.

Liputan6.com, Palembang - Mencari kesempatan dalam kesempitan. Pepatah itu sepertinya sangat cocok disematkan ke SU, warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, dia melancarkan aksi asusila ke BU, anak tirinya yang berusia 13 tahun, saat istrinya sedang pergi yasinan di rumah kerabatnya.

Perbuatan cabul tersebut bahkan membuat BU kini hamil enam bulan. Tak ayal, perbuatan pelaku pencabulan tersebut, langsung dilaporkan istri dan warga sekitar ke pihak kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kanit PPA Polres Musi Banyuasin Ipda Rini Agustini menuturkan, pihaknya bergerak menangkap SU setelah adanya laporan dari masyarakat dan ibu korban.

Mendapat informasi tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin Sumsel, bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya, untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah tahu keberadaan pelaku, Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk mengamankan pelaku, dan kemudian dilimpahkan kepada Unit PPA.

SU ditangkap petugas Unit PPA Polres Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, pada hari Selasa (12/1/2021) di kediamannya.

“Pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kal, yaitu di bulan Mei 2020. Korban kini hamil enam bulan,” katanya, Jumat (15/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Ancam Korban

Dari hasil pemeriksaan, Rini menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Seperti di awal kejadian, SU memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang pergi yasinan ke rumah kerabatnya.

“Pelaku melakukan pencabulan dan mengancam korban, agar tak memberitahu ke istrinya atau orang lain,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Dua Kali Cabuli Anak

Selain mendapatkan kekerasan seksual, BU juga kerap dianiaya oleh pelaku. Seperti ditarik dan didorong tubuhnya secara paksa ke ranjang kasur. Lalu pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Saat diinterogasi tim penyidik, pelaku mengaku tergiur dengan tubuh molek anak tirinya. Sehingga dia nekat mencabuli korban.

“Pertama saya cabuli di bulan Mei 2020 kemarin, lalu yang ke dua di bulan Juli 2020. Dilakukan di dalam rumah, saat masih sepi dan tidak ada istri,” ucapnya.