Sukses

Peran 2 Remaja Putri Dalam Pengeroyokan di Minahasa Utara

Penangkapan dua gadis belia ini berdasarkan Laporan Polisi LP/09/I/2021/Sulut/Res Minut/Sek Airm, pada Rabu (13/1/2021), di Mapolsek Airmadidi, Minahasa Utara.

Liputan6.com, Manado - Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara mengamankan dua remaja putri yang masih berusia belasan tahun di Kelurahan Sarongsong II. Mereka diduga telah menganiaya seorang teman mereka berinisial PP (14).

Penangkapan dua gadis belia ini berdasarkan Laporan Polisi LP/09/I/2021/Sulut/Res Minut/Sek Airm, pada Rabu (13/1/2021), di Mapolsek Airmadidi, Minahasa Utara.  

Kejadian berawal saat korban bersama saksi akan pergi ke sebuah lokasi laundry, namun di tengah jalan dihadang oleh 2 terlapor. Korban langsung dipukul di bagian bahu namun korban tidak membalas. Setelah kejadian tersebut, korban bersama saksi langsung mengantar pakaian ke laundry dan kembali pulang ke rumah.

Tiba-tiba datang para terlapor datang di rumah korban dengan maksud meminta maaf. Mereka mengajak korban datang ke suatu tempat untuk meminta maaf atas peristiwa yang dilakukan.

Merasa ada niat baik dari terlapor, korbanpun mengikuti ajakan terlapor untuk pergi ke suatu tempat. Sampai di lokasi yang dimaksud, terlapor langsung menendang korban di bagian dada sehingga terjatuh di rerumputan, setelah terjatuh terlapor langsung memukul korban secara brutal.

Tak terima dengan perlakuan para pelaku, korban kemudian melaporkan hal itu Polsek Airmadidi. Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk membenarkan hal tersebut.

“Saat ini terlapor masih dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Airmadidi, Minahasa Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Mardy.

Simak juga video pilihan berikut: