Liputan6.com, Pekanbaru - Tumpukan sampah di Pekanbaru akhirnya berujung ke Polda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa belasan saksi dengan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengusutan tumpukan sampah di Pekanbaru ini disampaikan Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi. Saat itu, Kapolda bersama Danrem Wira Bima Brigjen TNI M Syech Ismed baru saja membersihkan sampah di Jalan Cempaka bersama anggotanya.
Advertisement
Baca Juga
Agung menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri akar permasalahan sampah di Pekanbaru yang tak kunjung selesai sejak awal tahun ini. Kepolisian juga sudah meminta keterangan ahli lingkungan.
"Sudah ada 13 saksi, termasuk juga ahli pidana," ucap Agung, Jum'at siang, 15 Januari 2021.
Agung menyebut pendapat ahli tengah didalami untuk menentukan apakah persoalan sampah ini bisa ditingkatkan ke penyidikan. Dia berharap pengusutan ini berjalan lancar.
"Untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang memang bertanggungjawab akan hal ini," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menyebut mengangkut sampah oleh dirinya bersama Danrem bersama personel polisi serta prajurit TNI untuk membantu Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Hari ini kami menyelesaikan satu masalah dari masyarakat di mana sampah yang tidak terangkut," ucap Agung.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak video pilihan berikut
Panggil Kadis Kebersihan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Terhitung 15 Januari sudah naik ke penyidikan," ucap Teddy.
Teddy menyebut sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk rencana memanggil pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Kabid akan dipanggil Senin depan," kata Teddy.
Teddy menyebut penyidik menggunakan pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ancaman 4 tahun dan Pasal 41 ancaman 3 tahun penjara," tegas Teddy.
Sebagai informasi, persoalan sampah di Pekanbaru terjadi setiap tahun. Pemko Pekanbaru mempercayakan kepada pihak ketiga untuk mengangkut sampah.
Setiap kontrak berakhir, biasanya akhir tahun, sampah mulai menumpuk karena tidak ada lagi yang mengangkut. Pemko Pekanbaru sendiri selalu terlambat melakukan lelang proyek sampah ini.
Advertisement