Liputan6.com, Aceh - Personel Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat mengamankan 10 orang terdiri tiga laki-laki dan tujuh perempuan dari sebuah rumah kos di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Dari tujuh perempuan, tiga di antaranya janda muda.
"Mereka diamankan karena ramai-ramai bergabung antara laki-laki dengan perempuan di sebuah rumah," kata Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Mustafa Kamal dihubungi di Kuala Simpang, Selasa, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Mustafa mengatakan mereka diamankan Selasa (12/1) sekira pukul 05.00 WIB. Tiga laki-laki yang ditangkap yakni, M Inzaghi (22), status belum menikah, warga Aceh Tamiang.
Kemudian, Edi Gunawan (28), status menikah, dan Sujarwo (28) belum nikah. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sedangkan tujuh perempuan yakni Asriani (28) status belum menikah, Apriliani (25), status janda, Anggraini (23) status janda, Sinta Gustiani (25) status janda, dan Amanda (21) belum menikah. Mereka tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.
Serta Fitria Amanda (21) dan Adinda (21), keduanya berstatus belum menikah, warga Kota Langsa, kata Mustafa Kamal.
Â
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengawasan Rumah Kos
Dari pengakuan mereka, kata Mustafa Kamal, mereka pulang piknik dari Bukit Lawang. Namun, karena sudah malam kelompok anak muda ini pulang ke rumah kos.
Keberadaan mereka membuat warga sekitar resah karena sudah seringkali ada keramaian terselubung, kata Mustafa Kamal.
"Kami sempat mengintai aktivitas mereka dari pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi. Mereka melakukan pelanggaran khalwat karena tidur bersama dalam satu tanpa ikatan sah," kata Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal menyebutkan tindakan terhadap mereka dengan memberikan pembinaan dan memanggil keluarga. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami mengajak masyarakat maupun aparatur kampung untuk mengawasi tamu di rumah-rumah sewa dan kos, sehingga kasus serupa tidak terulang," pungkas Mustafa Kamal.
Advertisement