Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap seorang lelaki berinsial RP alias Obet alias Embo (40) warga Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Buruh bangunan ini merupakan tahanan Polres Minahasa Utara, yang melarikan diri pada bulan Mei 2019. Dia ditangkap di Desa Waretu, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (14/1/2021).
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minahasa Utara Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong.
Advertisement
Baca Juga
Kronologis penangkapan itu berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Setelah mendapat info itu, tim yang berjumlah 5 orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis (14/1/2021), pukul 06.30 Wita.
Tim tiba di Kota Sorong sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama aparat setempat menuju lokasi keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 21.30 Wit, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung menangkap tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Pada Jumat (15/1/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, tim kembali ke Kota Sorong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
"Tersangka secepatnya dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minahasa Utara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abast.
Lelaki asal Minahasa Utara itu merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.