Sukses

Aksi Penyamaran Polisi Tangkap Sekuriti Nyambi Jual Sabu di Tanjung Balai Sumut

Seorang sekuriti atau petugas keamanan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi akibat nyambi sebagai penjual sabu. Dalam penangkapan ini, polisi melakukan undercover buy atau penyamaran.

Liputan6.com, Tanjung Balai Seorang sekuriti atau petugas keamanan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi akibat nyambi sebagai penjual sabu. Dalam penangkapan ini, polisi melakukan undercover buy atau penyamaran.

Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, sekuriti tersebut berinisial RL. Pria 30 tahun tersebut merupakan sekuriti yang bekerja di salah satu perusahaan, Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas dari Sat Res Naroba Polres Tanjung Balai pada Sabtu, 16 Januari 2021, malam hari. Disita dua bungkus sabu yang hendak dijual pelaku," kata Ahmad Dahlan, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan Humas Polres Tanjung Balai, pelaku narkoba tersebut ditangkap di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut RL memiliki narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RL. Awalnya petugas menggunakan undercover buy, dengan melakukan pemesanan terhadap pelaku dan bertemu di lokasi penangkapan.

"Saat RL datang membawa sabu menggunakan sepeda motor, langsung ditangkap," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 bungkus, dan 1 bungkus lagi disimpan di kantong celana sebelah kiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan 1 unit timbangan elektrik.

"Dari interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya," terang Ahmad Dahlan, Humas Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.