Liputan6.com, Palembang - Pemberantasan pengedaran narkoba menjadi salah satu cara aparat kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel), agar Sumsel bisa terlepas dari status daerah darurat narkoba.
Seperti yang dilakukan anggota Polres Prabumulih Sumsel, yang menangkap tiga orang pengedar narkoba yang diduga merupakan jaringan antarkabupaten di Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Ketiga pelaku yaitu AC (30), warga Lorok Pakjo Palembang, HM yang merupakan warga Kota Prabumulih dan PY yang tercatat sebagai warga Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
Awalnya PY dahulu yang ditangkap pada hari Selasa (5/1/2021), disusul HM yang ditangkap di hari Kamis (7/1/2021). Dari informasi kedua pengedar ini, tim Polres Prabumulih bisa mendapatkan informasi terkait keberadaan AC.
Pelaku AC sendiri diamankan saat travel yang ditumpanginya dengan tujuan Palembang-Prabumulih berhenti di rumah makan di Prabumulih, pada hari Selasa (12/1/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKP Siswato mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Palembang menuju ke Prabumulih Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Residivis Kasus Serupa
“Dari penangkapan AC, kita temukan narkoba jenis sabu seberat 210 gram yang diduga akan diedarkannya,” katanya, Senin (18/1/2021).
Sebelum ditangkap terkait pengedaran narkoba, AC ternyata merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian helm di Kota Palembang beberapa tahun lalu.
Ketiga pelaku yang sedang mendekam di tahanan Polres Prabumulih, dikenalan Undang-Undang (UU) Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Upah Antar Narkoba
Menurutnya, penangkapan ini merupakan ungkap kasus narkotika yang terbesar di awal tahun 2021.
Saat diinterogasi, AC mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk sekali mengantar paket narkoba tersebut ke Kota Prabumulih Sumsel.
“Saya hanya disuruh mengantarkan ke Prabumulih saja. Untuk penerimanya, saya tidak tahu,” ujarnya.