Sukses

Peluru Polisi Akhiri Petualangan Begal Sadis di Belawan

Peluru polisi akhiri petualangan pelaku begal sadis yang sempat buron selama 4 bulan. Pelaku berinisial GS alias Guntut ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Belawan pada Minggu, 17 Januari 2021.

Liputan6.com, Medan Peluru polisi akhiri petualangan pelaku begal sadis yang sempat buron selama 4 bulan. Pelaku berinisial GS alias Guntut ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Belawan pada Minggu, 17 Januari 2021.

Kanit Reskrim Polsek Medan Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, pria 37 tahun itu ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online berinisial S (35) ke Polsek Medan Area.

"Korban mengaku sepeda motor dan handphone-nya dirampok pelaku saat menunggu orderan di Rumah Sakit PHC Pelindo Belawan pada Senin, 28 September 2020 lalu," kata Riza, Senin (18/1/2021).

Saat itu, pelaku datang membawa parang untuk mengancam korban. Selanjutnya, korban didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor korban berikut handphone dan kabur.

Berdasarkan laporan korban, petugas menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi. Selama 4 bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kawasan Belawan Bahari.

"Saat ditangkap, pelaku membawa gunting besi. Diduga mau kembali beraksi melakukan kejahatan," terang Kanit Reskrim.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Melawan Petugas

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas. Mendapat perlawanan pelaku, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku pada bagian kaki. Kemudian dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi berulang kali. Dia mengaku sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah di Medan Marelan," terang Riza.

3 dari 3 halaman

Residivis Kasus Sama

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui berstatus residivis dan sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Pelaku ini residivis, pernah dihukum dengan kasus sama," Kanit Reskrim menandaskan.