Liputan6.com, Bandung - Salah satu cara mengobati pasien positif Covid-19 yang bergejala, yakni terapi plasma konvalesen. Hal ini juga yang dicanangkan pemerintah pusat dan PMI menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen.
Baca Juga
Advertisement
Terapi plasma konvalesen adalah plasma darah yang didapatkan dari proses donor dari para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh. Kemudian plasmanya didonorkan kepada para pasien Covid-19 untuk meningkatkan antibodi.
Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung Uke Muktimanah mengatakan, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu. Tujuannya, untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien Covid-19.
"Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (orang tanpa gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di rumah sakit dengan gejala," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Uke menyampaikan ada syarat untuk para pendonor plasma konvalesen tersebut. Salah satunya harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.
"Berusia antara 18-60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu," ujarnya.
Jika sudah memenuhi syarat, sudah bisa datang ke PMI. Nantinya ada protokol, diperiksa antibodi yang harus sesuai standar.
"Karena tujuan pemberiannya agar donor yang berkualitas dan meningkatkan imun pada pasien," tutur Uke.
Ia menambahkan pengambilan donor plasma konvalesen tersebut menggunakan metode apheresis. Dengan mesin tersebut akan terkumpul komponen plasmanya saja.
"Seperti trombosit yang diambil, trombositnya saja. Kalau donor darah biasa itu darahnya diambil (seluruh komponennya) nanti diproduksi. Bedanya di situ saja," katanya.
Menurut Uke, ada faktor risiko saat melakukan donor. Tapi risikonya sangat kecil.
"Asal nanti kita memang seleksinya sudah benar-benar harus orang yang sehat," ucapnya.
Perlu diketahui, pemerintah pusat mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen pada 18 Januari 2021. Pencanangan dilakukan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Kepala BNPB Doni Monardo, Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Donor plasma konvalesen tersebut bisa dilakukan di PMI yang telah memenuhi sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BPOM. Salah satunya PMI Kota Bandung yang telah memenuhi persyaratan tersebut sejak tahun 2018.