Sukses

Penembakan Haji Permata, Kakanwil DJBC Kepri Siap Dicopot Jika Petugas Salah

Mereka menganggap petugas BC sengaja membunuh Haji Permata. KKSS menyambangi Kantor Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kepri di Karimun

Batam - Kasus penembakan Haji Permata dalam insiden di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir oleh Bea Cukai berujung tuntutan pihak kerabat. Massa dari perwakilan Kekerabatan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Batam menuntut BC bertanggung jawab.

Mereka menganggap petugas BC sengaja membunuh Haji Permata. KKSS menyambangi Kantor Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kepri di Karimun, Selasa (19/1/2021).

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto menyebutkan pihaknya siap bertanggung jawab jika memang petugas salah dalam penindakan tersebut.

Kasus ini dilaporkan KKSS ke Mapolda Kepri. Mereka meminta keadilan dan menuntut aparat mengusut tindakan penembakan oleh petugas bea cukai.

Sejumlah saksi sudah diperiksa. Polda Kepri juga sudah melimpahkan kasus penembakan Haji Permata ini ke Polda Riau.

"Kalau seandainya memang ini secara hukum (petugas bea cukai) ditetapkan bersalah. Saya harus bertanggungjawab untuk itu. Saya siap untuk dipecat, tolong itu dicatat," kata Agus, Selasa (19/1/2021), dikutip Batamnews.co.id.

Agus juga siap untuk memenuhi tuntutan Paguyuban KKSS yang disampaikan dalam pertemuan.

"Saya siap seperti apa yang Bapak minta, kalau harus dicopot jabatan saya, dipecat untuk mempertanggungjawabkan itu semua, saya siap," ucap Agus.

Dikatakannya proses hukum akan berjalan dengan baik dan terbuka. "Jadi saya yakinkan, proses hukum akan berjalan. Apa yang terjadi (dalam penindakan tersebut), tidak akan kami lebih-lebihkan," ucapnya

Sementara itu, untuk petugas yang terlibat dalam kegiatan patroli atau saat penangkapan HSC Haji Permata, saat ini dalam pemeriksaan internal Bea Cukai.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Dirjen Bea dan Cukai

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Dirjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat sebelumnya merilis, jika saat insiden itu, massa Haji Permata melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan dua High Speed Craft (HSC) yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Dua unit HSC milik Haji Permata sebelumnya diamankan petugas BC karena diduga mengangkut barang muatan rokok ilegal.

Akibat diintimidasi, petugas mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali. Dikatakan Syarif, peringatan itu tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai.

Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini: