Batam - Pengusaha asal Batam, Haji Permata tewas ditembak dalam sebuah insiden dengan aparat Bea Cukai di perairan perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, Riau pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.
Bea Cukai menyebut penembakan Haji Permata tersebut terkait dengan upaya pencegahan penyelundupan jutaan batang rokok dari Batam ke wilayah Sumatera.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging angkat bicara terkait peristiwa tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Yang pertama tentunya saya sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Haji Permata," kata Uba mengawali pembicaraan, Selasa (19/1/2021), dikutip Batamnews.co.id.
Uba berharap pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan transparan atas penembakan terhadap Haji Permata ini.
Namun demikian, dia berpendapat insiden yang menewaskan pengusaha Batam itu membuka kotak pandora bahwa ada hal yang memicu maraknya penyelundupan rokok dari Batam.
"Terjadinya penyeludupan rokok sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Bea dan Cukai menimbulkan dugaan adanya sumber produksi rokok ilegal di Batam," ujar dia.
Terlebih, kata dia, jika merujuk pada pernyataan Bea Cukai, jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup fantastis.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Potensi Kerugian Negara Rp7,6 Miliar
Dalam peristiwa itu, aparat kepabeanan mengamankan barang bukti rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Uba mendorong penegak hukum yakni kepolisian dan Bea Cukai bisa menyelidiki sumber rokok ilegal di Batam ini.
Dia menduga produksi rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan tidak diawasi dengan semestinya.
Terkhusus untuk Bea Cukai, Uba meminta pengawasan yang dilakukan tak hanya di muara saja namun juga pada proses di hulu produksi.
Terlebih, jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2019, rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam semua harus membayar cukai.
Hal itu diperkuat dengan Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Jadi BC juga harus mengawasi produksi rokok di Batam, apakah sesuai dengan cukai yang dibayarkan produsen ke negara atau malah berlebih sehingga berpotensi diselundupkan ke luar Batam," imbuhnya.
Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement