Sukses

Jadi Predator Seksual Anak, Marbut Masjid di Cirebon Diganjar Hukuman Kebiri Kimia

Ada cerita di balik perlakuan NF menjadi pelaku pencabulan sehingga harus berurusan hukum dengan ancaman jerat Perpu Kebiri Kimia.

Liputan6.com, Cirebon - Seorang pria berinisial NF (51) warga Bangka Belitung harus menginap di balik jeruji besi atas aksi pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepada wartawan, pria yang sehari-hari sebagai marbut masjid tersebut mengaku menyesali perbuatannya lantaran telah melakukan perbuatan cabul itu.

Namun, di tengah pengakuannya kepada wartawan, NF mengaku mencabuli anak di bawah umur didasari pengalaman pribadinya. NF mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat dia duduk di bangku SMP.

"Saya begini karena selama ini kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP," aku NF, Rabu (20/1/2021).

Atas perbuatannya, Polresta Cirebon menjerat NF dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, NF pun dijerat dengan Perppu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan polisi tanggal 1 Januari 2021 dari salah satu orangtua korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai marbut atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Diketahui, pelaku sudah satu tahun bekerja sebagai marbut masjid.

 

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

Sementara itu, jumlah korban NF diketahui sebanyak 13 orang yang semuanya di bawah umur. Para korban, kata dia, tengah mendapat pendampingan dari lembaga terkait untuk memulihkan rasa trauma mereka.

"Sejauh ini sudah 9 korban diambil keterangan dan kami masih dalami barangkali jumlah korban bertambah," ungkap Syahduddi.

Kasus terungkap saat salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Dianggap tidak memiliki barang bukti, korban beranikan diri mengambil memori dari gawai pelaku di mana terdapat dokumen video pelaku.

"Setiap pelaku melakukan aksi cabulnya selalu didokumentasikan jadi korban pun ngambil memori HP-nya dan itu jadi alat bukti orangtua melaporkan kejadian ini kepada kami," ucap Syahduddi.

Dalam aksinya, NF membujuk korban dengan mengiming-imingi akan diberi uang dan makanan. Setelah itu, korban diajak ke dalam satu ruangan dan melakukan perbuatan bejatnya.

Setelah dilakukan pendalaman, Syahduddi mengatakan pelaku pun sempat melakukan hal yang sama di daerah lain, tetapi tidak pernah masuk dalam proses hukum.

"Pelaku sempat berkeluarga namun keluarganya ada di Bangka Belitung dan kini sudah cerai dengan istrinya. Pelaku dikaruniai satu anak," kata Syahduddi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.